Home / Kota Ambon

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:34 WIB

BPS Kota Tual Lakukan Penilaian Interview EPSS Pemkot Ambon

AMBON, Pusar timur.com- Bertempat di Ruang Rapat Command Center (CC) Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Kamis (27/6/24), dilaksanakan kegiatan Penilaian Interview yang merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024.

Penilaian Interview ini dilakukan secara daring, oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tual. Interview dihadiri oleh Kepala BPS Kota Tual, Richard Philip Thenu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Dan Persandian Kota Ambon selaku ketua Tim Penilai Internal (TPI) EPSS Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, Tim Penilai Badan (TPB) BPS Kota Tual, serta Tim Penilai Internal (TPI) EPSS Kota Ambon.

Thenu dalam pembukaan kegiatan tersebut menjelaskan, EPSS adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral.

“Tujuannya, untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah,”ujarnya.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Pattimura Ambon Terima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Kepala BPS Kota Tual menambahkan, bahwa Penilaian dilakukan secara silang (BPS Kota Tual menilai Pemkot Ambon) untuk memastikan penilaian yang objektif terhadap validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri yang dilakukan Tim Penilai Internal (TPI) Kota Ambon.

“Hasil penilaian EPSS Tahun 2023, Untuk Kawasan Timur Indonesia, Kota Ambon memperoleh nilai tertinggi EPSS yaitu 2,72 dengan Predikat Baik, diharapkan juga di tahun 2024 dapat mempertahankan bahkan jika memungkinkan dapat memperoleh hasil yang lebih baik,” tandasnya.

Sementara itu, Dalam arahan singkatnya, plt Kepala Dinas Kominfo Dan Persandian Kota Ambon menjelaskan di tahun 2024, rangkaian EPSS dimulai pada tanggal 1 April 2024 dengan dilakukannya sosialisasi EPSS oleh BPS Kota Ambon. Selanjutnya dilakukan penilaian mandiri oleh Tim Penilai Internal EPSS Pemerintah Kota Ambon sampai tanggal 31 Mei 2024.

“OPD yang menjadi sampel penilaian EPSS 2024 adalah Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan. Dengan kegiatan statistik yang dinilai untuk Dinas Tenaga Kerja adalah Pengumpulan Data Tenaga Kerja Terdaftar sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Pengumpulan Data Statistik Sub Sektor Hortikultura,” terangnya.

Baca Juga  Bodewin Tutup Proses Penjaringan Tahap Pertama PDI-P

Lekransi mengakui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dan Keputusan Walikota No 36 Tahun 2024 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon.

“Kolaborasi Satu Data Indonesia (SDI) antara Pembina Data (BPS Kota Ambon), Walidata (Diskominfo Kota Ambon), Kordinator (BAPPEDA LITBANG Kota Ambon) serta Produsen Data (OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon) telah dilakukan melalui pembinaan statistik sektoral bagi beberapa OPD Produsen Data. Diharapkan Kolaborasi SDI dapat terus dilakukan untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia,” pungkasnya. (MCAMBON)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Hadiri Sidang Klasis PAT, Sapulette Sampaikan Gumulan Bersama

Economy

Pemerintah Kota Ambon Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok & Stabilitas Harga Menjelang Idul Fitri

Kota Ambon

Jelang Pilkada Serentak, Danrem 151/Binaiya Memimpin Apel Gelar Pasukan

Kota Ambon

Ketua PKK Kota Ambon Ajak Pengurus Baru Bersinergi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kota Ambon

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI PEJABAT BARU KAKANWIL KEMENTERIAN HUKUM MALUKU

Kota Ambon

Walikota Ambon : Fokus Implementasi Visi Misi & Efisiensi Anggaran

Kota Ambon

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK GRAFIKA SANTO ANDREAS AMBON

Kota Ambon

PVL On the Spot di PuskesmasTulehu Hasilkan 22 Akses Masyarakat