AMBON, PT – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Maluku melalui Putu Mahendara menegaskan bahwa peluang ekspor bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbuka luas dan relatif mudah dilakukan, asalkan memenuhi persyaratan dasar.
Dalam pemaparannya pada kegiatan Talk Show UMKM, ia menjelaskan bahwa hingga tahun 2025, aktivitas ekspor di Maluku masih didominasi oleh sektor perikanan dan sumber daya alam. Sementara produk UMKM lainnya masih menghadapi tantangan dalam menembus pasar internasional.
“Ekspor itu sebenarnya tidak rumit. Hanya ada beberapa tahapan utama, yaitu menyiapkan barang, melengkapi dokumen, pemeriksaan, dan pengiriman,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar produk UMKM tidak dikenakan bea keluar atau pajak ekspor, kecuali beberapa komoditas tertentu seperti kelapa sawit, mineral, dan turunannya. Produk seperti perikanan, makanan, dan minuman umumnya bebas dari pungutan ekspor.
Dalam prosesnya, UMKM dapat melakukan ekspor dengan berbagai skema, termasuk pengiriman skala kecil di bawah 30 kilogram menggunakan dokumen sederhana, hingga ekspor dalam jumlah besar dengan dokumen resmi ekspor barang.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah penting yang harus diperhatikan UMKM sebelum melakukan ekspor, di antaranya memastikan legalitas usaha, kapasitas produksi, kualitas produk, serta kesiapan kemasan dan kontinuitas pasokan.
Selain itu, pemetaan pasar menjadi faktor krusial dalam keberhasilan ekspor. Pelaku usaha harus memahami negara tujuan, preferensi konsumen, serta standar produk yang berlaku di pasar internasional.
“Produk bagus saja tidak cukup. Kalau tidak ada pasar, maka ekspor tidak akan berjalan. Jadi yang utama adalah memahami market,” tegasnya.
Ia juga mendorong pelaku UMKM untuk aktif melakukan promosi dan pemasaran, baik melalui platform digital, agregator ekspor, maupun kegiatan business matching yang difasilitasi pemerintah.
Dari sisi dukungan, Bea Cukai Maluku menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu UMKM, seperti klinik ekspor, asistensi gratis, hingga pendampingan dalam proses ekspor. Layanan ini dapat diakses langsung oleh pelaku usaha tanpa biaya.
Bea Cukai juga tergabung dalam Tim Percepatan Ekspor Provinsi Maluku yang berfokus pada peningkatan produksi dan pemasaran produk lokal agar mampu bersaing di pasar global.
Dengan berbagai kemudahan dan dukungan tersebut, pelaku UMKM di Maluku diharapkan semakin termotivasi untuk mengembangkan usaha dan menembus pasar ekspor. (PT)










