Home / Kota Ambon

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Walikota Ambon Pastikan Pelantikan PPPK Tahap II Segera Dilaksanakan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menuntaskan persoalan pegawai kontrak dan honorer.

Setelah sebelumnya melantik 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I, Pemkot Ambon akan segera melanjutkan dengan Pelantikan PPPK Tahap II dalam waktu dekat.

“Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai kontrak dan honorer di Kota Ambon, beberapa waktu lalu kita sudah melantik 1.152 PPPK Tahap pertama. Kamis atau Jumat ini, kita lanjutkan dengan Pelantikan PPPK Tahap kedua,” ujar Wattimena, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia juga menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat di media sosial seperti TikTok dan Facebook terkait jadwal pelantikan PPPK tahap berikutnya.

“Bagi yang masih bertanya-tanya di media sosial, saya tegaskan mulai hari ini, pelantikan PPPK Tahap II akan kita lakukan hari Kamis, menyesuaikan jadwal yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga  Puskesmas Karpan Wakili Maluku Pada Lomba Video Aplikasi Mobile JKN

Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon juga masih memproses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk memperjuangkan 177 pegawai yang tidak lolos tahap sebelumnya namun tercantum dalam Data Best, serta 73 orang lainnya yang belum masuk dalam daftar tersebut.

“Kita terus perjuangkan supaya 250 orang ini bisa segera diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga persoalan honorer dan kontrak di Kota Ambon bisa benar-benar selesai,” tegas Wali Kota.

Ia menekankan,  setelah seluruh proses pengangkatan PPPK selesai, tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai honorer atau kontrak baru di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga  Danrem 151/Binaiya Terima Kunjungan dari Danguspurla Koarmada III

“Kalau sudah selesai, artinya tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer atau kontrak baru. Saya terus ingatkan supaya jangan sampai muncul persoalan baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar setiap kebutuhan tenaga kerja dibahas dan disetujui terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian kerja dengan pihak manapun.

“Kalau ada kebutuhan tertentu, dibicarakan dulu dengan pimpinan sebelum diambil keputusan untuk mengikat diri dalam perjanjian dengan pegawai atau pekerja,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh proses penataan tenaga kerja non-ASN dapat selesai secara menyeluruh, serta mendorong birokrasi yang tertib, efisien, dan profesional. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Apresiasi Kontingen LASQI, Berikan Bonus Saat Buka Puasa Bersama

Kota Ambon

Gubernur Pastikan Pengembangan Blok Abadi Masela Berjalan Cepat dan Inklusif

Kota Ambon

Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

Kota Ambon

PJ WALIKOTA AMBON PAPARKAN DUA INDIKATOR PRIORITAS DALAM EVALUASI KINERJA

Kota Ambon

GOLF BARENG FORKOPIMDA MALUKU: PERERAT SILATURAHMI MELALUI OLAHRAGA MENUJU “PAR MALUKU PUNG BAE”

Kota Ambon

Lekransy : Terima 550 Laporan Aduan Sejak September 2025

Kota Ambon

Atasi Rawan Pangan, Attamimi: Ada Peta Pengendalian Ketahanan Pangan di Maluku

Kota Ambon

Damkar Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Penyelamatan