Home / Kab. Maluku Tengah / Kab. Mimika

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Ketua PWI Maluku Tenggara Kecam Tindakan Kasat Reskrim Mimika: Serangan Terhadap Kebebasan Pers

Langgur, PT – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara, A. Buce Obama Rahakbauw, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, terhadap sejumlah jurnalis di Kabupaten Mimika, Papua.

Rahakbauw menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi, intimidasi, dan pemaksaan tanda tangan surat pernyataan terhadap empat jurnalis di Mimika. Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran konstitusi. Tindakan aparat seperti ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kami di PWI Maluku Tenggara mengutuk keras tindakan biadab itu,” tegas Rahakbauw, Selasa (7/10/2025).

Ketua PWI Maluku Tenggara itu menilai, insiden yang menimpa empat jurnalis di Mimika mencerminkan masih adanya mentalitas represif di tubuh aparat penegak hukum yang anti kritik dan belum memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi.

Baca Juga  Pemda Miimika Minta Lemasa dan Lemasko Evaluasi  Internal Secara  Kelembagaan 

Rahakbauw meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas AKP Rian Oktaria beserta anggotanya yang terlibat. Ia menilai, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Polri secara nasional dan mengancam reputasi institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra publik.

“Jika Kapolri diam, publik akan menilai Polri melindungi pelaku pelanggaran hukum di internalnya sendiri. Kami menuntut proses hukum yang transparan dan terbuka, bukan sekadar sanksi administratif,” ujarnya.

Rahakbauw juga menyerukan solidaritas nasional antarjurnalis dan organisasi media di seluruh Indonesia untuk bersatu mengecam tindakan represif tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

Baca Juga  Bakti Satgas Yonif 123/Rajawali: Layanan Kesehatan Door to Door untuk Warga Senggo, Asmat

“Kebebasan pers bukan milik wartawan semata, tetapi milik rakyat. Jika wartawan dibungkam, maka suara rakyat ikut dibungkam,” tambahnya.

Kasus intimidasi terhadap wartawan di Mimika ini menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Tanah Papua, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi yang digaungkan Kapolri.

Publik kini menanti langkah tegas dari kepolisian — apakah kasus ini akan diusut secara transparan atau justru dibiarkan tenggelam tanpa keadilan.

“Kekuasaan tanpa moral akan melahirkan tirani. Dan ketika aparat menindas kebenaran, maka rakyatlah yang harus bersuara,” pungkas Rahakbauw. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Dana Otsus Dinilai Belum Tepat Sasaran

Kab. Mimika

Ketua DAD Mimika Serukan Penyertaan Identitas Adat dalam Desain Logo “Mimika Rumah Kita”

Economy

OJK Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Lewat Moluccas Financial Day 2025 di Masohi

Kab. Mimika

Johanis Kasabol: Warga Suku Amungme Harus Bersatu Demi Kemajuan di Atas Bumi Amungsa

Kab. Mimika

Abraham Kateyau  Resmi Miliki Jabatan Penjabat Sekda Mimika

Kab. Mimika

Yance Boyau Pimpin LMHA Kamoro, Fokus Kembalikan Jati Diri Adat

Kab. Mimika

Bakti Satgas Yonif 123/Rajawali: Layanan Kesehatan Door to Door untuk Warga Senggo, Asmat

Kab. Maluku Tengah

Desakan Evaluasi Kepala Pemerintah Negeri Akoon, Warga Minta Bupati Malteng Segera Bertindak