Home / Kab. Seram Bagian Barat

Senin, 3 Juni 2024 - 19:03 WIB

PJ. Bupati SBB Instruksikan Tutup Gerbang Bagi ASN Yang Malas Berkantor

PIRU, Pusartimur.com- Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menginstruksikan gerbang ditutup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor atau terlambat.

Diakui, kurang disiplin (Kudis) tegah menyerang dan melanda ASN yang ada di Kabupaten SBB. Pasalnya, dari 2.188 ASN di Pemerintah Kabupaten ini hanya 200-an ASN yang hadir dan ikut upacara.

“Bagi ASN yang mengalami penyakit Kudis, tidak diwajibkan mengikuti apel, diluar dari jam 08.00.WIT. Dan bukan cuma pintu utama saja yang ditutup, namun pintu kantor juga ditutup oleh masing masing OPD,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan penyakit ini terlihat, saat dirinya memimpin Upacara Perdana saat dilantik sebagai Pj Bupati, Jumlah ASN di SBB sebanyak 1.301, di luar pegawai honor 887 orang. Namun yang menghadiri upacara hanya berjumlah 200-san saja.

Baca Juga  Pemkot Ambon Terapkan Tarif Retribusi Ikan Terukur, Dorong Peningkatan PAD dan Kepastian Bagi Pedagang

Upacara yang berlangsung dan bersamaan dengan usianya yang ke-49 Tahun itu, ASN yang datang cuma 200 orang. Karena itu, sesuai laporan pimpinan upacara, ASN dilingkup Pemda berjumalah 1.301 pegawai, dan pegawai honore berjumlah 887 orang, sementara yang hadir mengikuti upacara kurang lebih 200-san.

“Atas dasar itu, saya menyampaikan dengan tegas, upacara Senin pagi, semua ASN wajib ikut,’’ katanya.

Menurutnya, Sebagai Abdi Negara, ASN harus disiplin, begitupun para honorer, yang sama sama menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan yang di fasilitasi negara di kabupaten ini.

Baca Juga  Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

“Ini bukan kemauan saya, kehadiran saya disini atas persetujuan Menteri Dalam Negeri,” akuinya.

Untuk itu, dirinya berharap, kedisiplinan para ASN maupun Honoror menjadi perhatian bersama, begitupun OPD agar tetap menerapkan kedisiplinan terhadap lembaga yang dipimpinya.

” Semua pegawi wajib masuk sesuai jam kerja. Begitupun para pimpinan OPD, harus menjadi contoh bagi bawahannya, lewat jam 08.00. WIT. setiap pintu sudah harus di tutup, termasuk pintu pagar,” teturnya. (PT-04).

 

 

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Penghujung Masa Bhakti, Rumahsoal Terus Berbhakti Kepada Masyarakat SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Tuasu’un Apresiasi Kunjungan Kejati Maluku

Kab. Seram Bagian Barat

Buka PESPARANI ke V, ELLY Apresiasi Keberagaman di SBB

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025

Kab. Seram Bagian Barat

Nono Sampono Reses di Kabupaten SBB, Kunjungi DPRD dan Polres 

Kab. Seram Bagian Barat

KONI Maluku Apresiasi Kejuaraan Tinju Amatir Bupati Cup I di Kabupaten SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB Berlangsung Aman Dan Damai

Kab. Seram Bagian Barat

PERESMIAN BAILEO HENA HATUTELU: KOMITMEN MELINDUNGI ADAT DAN BUDAYA MALUKU