Home / Kota Ambon

Senin, 15 September 2025 - 11:02 WIB

OJK TERBITKAN ATURAN DORONG PEMBIAYAAN UMKM YANG CEPAT, MURAH DAN MUDAH

Jakarta, PT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK UMKM ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam keterangan resmi, Senin, (15/9/2025).

Hingga posisi Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03% yoy, sementara di bulan sebelumnya, Juni 2025 sebesar 7,77% menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 3,08% yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitaskredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunanmencapai double digit.

Baca Juga  PB SEMMI Dorong UUD Moratorium Kepulauan: Negara Harus Berlaku Adil

Sektor pertambangan dan penggalian tercatattumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalammemperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasisdigital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaanUMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
3. Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Baca Juga  Direktur Keuangan PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Jawa Barat

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaankepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK. POJK ini juga mengatur:

• Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
• Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
• Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
• Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
• Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasukbank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah.

Sebagi informasi, LKNB terdiri dari perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersamaberbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian; dan LKNB lainnya (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani/PNM). (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

BPPRD Kota Ambon Targetkan Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Pajak Tahun 2025

Kota Ambon

Wattimena Siap Wujudkan Program Unggulan untuk Kesejahteraan Masyarakat

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Rampungkan Uji Publik Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kota Ambon

Dalam Kondisi Hujan, Wakajati Maluku Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kota Ambon

Purwantono: Tema HUT ke-79 RI “Nusantara Baru, Indonesia Maju” Sebagai Titik Awal untuk Masa Depan

Kota Ambon

Lekransy Ajak Seluruh Pegawai Kristen Hadiri Natal Pemkot

Economy

Ambon City of Music Raih Predikat “EXCELLENT” dalam Pelaporan UNESCO  UCCN

Kota Ambon

de Fretes : Optimasi Pengelolaan Air Tanah, Inovasi 2025 untuk Keberlanjutan