Home / Kota Ambon

Jumat, 12 September 2025 - 12:07 WIB

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

oplus_0

oplus_0

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penyelesaian sertifikasi kurang lebih 350 bidang tanah milik daerah yang hingga kini belum dilegalisasi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan masih banyak aset daerah, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun tercatat, namun belum bersertifikat.

“Kurang lebih ada 350 bidang tanah milik Pemkot Ambon yang belum tersertifikasi. Dari jumlah itu, sekitar 200 ruas jalan dengan status jalan kota juga belum memiliki sertifikat. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses legalisasi bisa segera dituntaskan, bahkan kalau bisa tahun ini,” jelas Sapulette, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga  Setahun Kepemimpinan, Walikota dan Wawali Ambon Perkuat Fondasi Songsong Empat Tahun Kedepan

Ia menegaskan, target pemerintah adalah menyelesaikan seluruh sertifikasi aset daerah sebelum akhir masa jabatan Wali Kota Ambon saat ini, sehingga aset pemerintah lebih aman dan jelas status hukumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory, S.P., memastikan pihaknya siap bersinergi dengan Pemkot Ambon. Menurutnya, dengan dukungan KPK, proses sertifikasi aset daerah akan dipercepat.

“Kami tetap bersinergi dengan pemerintah kota untuk menyelesaikan legalisasi aset Pemkot Ambon secepat mungkin. Semakin cepat lebih baik,” tegas Tehupeiory.

Ia juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat yang ingin mengurus tanah. Bagi warga yang memiliki bukti pembelian lama tetapi sertifikatnya hilang, dapat mengurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk proses jual-beli, balik nama, maupun pendaftaran baru.

Baca Juga  Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru

“Sebenarnya pengurusan sertifikat tanah tidak sulit, asal semua persyaratan lengkap. Setelah diverifikasi, prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan. Kami dorong agar masyarakat segera menyiapkan berkas agar tidak menunda terlalu lama,” tambahnya.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN Ambon juga menyiapkan percepatan proses sertifikasi baik untuk aset pemerintah maupun masyarakat.

Dengan langkah bersama Pemkot Ambon, para raja negeri, lurah, hingga camat, diharapkan seluruh aset Pemkot Ambon dapat tersertifikasi sebelum tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

PJ GUBERNUR MALUKU PIMPIN RAPAT PERSIAPAN KUNKER WAPRES GIBRAN RAKABUMING RAKA

Kota Ambon

Pemkot Dorong Realisasi Program 3 Juta Rumah Murah untuk MBR

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Kota Ambon

Bodewin Wattimena – Mus Mualim (BOMM) viral di media sosial

Kota Ambon

Bandar Udara Pattimura Ambon Raih Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Economy

OJK Maluku – Pemkot Ambon Gelar Festival Kreasi Inklusi Maluku 2025

Kota Ambon

BPS Kota Tual Lakukan Penilaian Interview EPSS Pemkot Ambon

Kota Ambon

Sapulette Minta Sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya Diselesaikan Dua Pekan