Piru, PT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alfin Tuasuun, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar oleh Bagian Tata Ruang Dinas PUPR SBB bekerja sama dengan Regional Planner (Perencana Wilayah/Kota).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis perencanaan tata ruang, termasuk RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Alfin Tuasuun menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta perangkat daerah mengenai tata ruang wilayah.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi panduan operasional bagi pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, sekaligus pedoman pemberian izin pemanfaatan ruang agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta sejalan dengan visi-misi Kabupaten SBB, Provinsi Maluku, maupun secara nasional,” ungkapnya.
Turut hadir perwakilan Regional Planner, M. Harriadi Asoen bersama dua stafnya, yang terlibat langsung dalam analisis data sosial, ekonomi, dan fisik wilayah. Harriadi menjelaskan bahwa pihaknya bertugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis, menyusun rencana operasional bidang tata ruang, serta menganalisis aspek sosial-ekonomi wilayah.
“Kami membantu Dinas PUPR untuk menciptakan rencana tata ruang yang terstruktur dan berkelanjutan, sehingga bisa menjadi pedoman pembangunan wilayah. Harapannya, untuk Provinsi Maluku RTRW dapat ditetapkan tahun 2025, dan khusus Kabupaten SBB bisa menyusul ditetapkan pada tahun 2026,” jelas Harriadi.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting Pemkab SBB dalam memastikan pembangunan wilayah berjalan sesuai aturan tata ruang dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (PT)