Home / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Kadinkes Tegaskan Hak – Hak Pegawai Tetap Dibayarkan Sesuai Regulasi

AMBON, PT– Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa hak – hak bagi Tenaga Kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengiklaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Kadinkes menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP, Selasa (12/8/25) di Balai Kota.

Dirinya menjelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak yaitu pada masa Pandemi Covid-19, karena kekurangan tenaga Medis di Puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.

Gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000 dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.

Baca Juga  Hadir Dalam ADUJAK 2024 di Bali, Ini Pesan Pj. Wali Kota Kepada Orang Tua

“Pada saat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK) Beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan setelah satu Tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas) dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.

Kadinkes menerangkan, saat ini sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak – hak pagawai tersebut. Dirinya bahkan telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mencek kembali kekurangan TKD sebelum nantinya mereka menerima TPP.

“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dukung Pengembangan Olahraga Rekreasi Lewat Rapat Kerja KORMI 

Pelupessy mengakui untuk saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sementara diproses, sehingga diharapkan dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya tersebut.

“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian Pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke Bank dan dari Bank disalurkan ke rekening masing – masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan Non Tunai,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 19 Penghargaan ENSIA 2024

Uncategorized

DANKODAERAL IX AMBON TERIMA COURTESY CALL KAPOLDA MALUKU

Uncategorized

MyTelkomsel Hadir Sebagai Super App Beri Kemudahan Transaksi Bagi Pelanggan

Uncategorized

Dari Lahan Tidur hingga Pasok MBG, Petani Dusun Keranjang Bangkit Bersama Pertamina

Uncategorized

TJSL 2026, Bandara Pattimura Ambon Renovasi Mushola Al-Ikhlas Pensip

Uncategorized

Kopdes Merah Putih, Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Bidang Ekonomi

Uncategorized

Gubernur Maluku Sampaikan Pidato Perdana, Fokus pada Kemiskinan, Investasi, dan Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Kerap Disalahgunakan, Dinsos Himbau Warga Tak Beri Uang Kepada Anjal