Ambon, PT- Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengungkapkan bahwa dari total 13 partai politik penerima bantuan keuangan partai politik di Kota Ambon, masih ada dua partai yang belum mengajukan proposal pencairan dana.
Menurutnya, proses pencairan bantuan parpol harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pengajuan proposal resmi. Saat ini, kedua partai tersebut tinggal menyelesaikan satu tahap terakhir, yaitu menyerahkan proposal agar penandatanganan pencairan bisa dilakukan.
“Kalau proposal sudah dimasukkan, kita langsung tanda tangan. Tidak perlu kegiatan formal seperti ini lagi, prosesnya sederhana,” jelas Walikota.
Walikota menegaskan bahwa pertemuan dengan partai politik tidak hanya sebatas penyerahan bantuan, tetapi juga untuk membangun silaturahmi dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan partai politik.
Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai:
1. Memperkuat demokrasi di Kota Ambon
2. Menjaga stabilitas politik agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan lancar.
Bantuan dana parpol yang bersumber dari APBD Kota Ambon akan diaudit oleh BPK RI. Karena itu, Walikota meminta agar setiap partai politik yang menerima dana dapat menggunakan dan melaporkannya secara transparan dan akuntabel.
Sejak 2022, bantuan per suara di Kota Ambon naik dari Rp1.500 menjadi Rp5.000 dan masih berlaku hingga kini. Walikota juga membuka peluang kenaikan bantuan di tahun depan jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
“Kalau keuangan daerah memungkinkan, tahun depan kita pertimbangkan untuk menaikkan lagi nilai bantuan per suara,” ujarnya. (PT)










