Home / DPRD Maluku

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Pakai Sistem Timbah dan  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipenny, menyoroti buruknya layanan operasional SPBU di Kota Tiakur, Pulau Moa, yang hingga kini masih menggunakan sistem pengisian bahan bakar manual menggunakan timba, seperti halnya pengisian minyak tanah di masa lalu.

Menurut Laipenny, temuan ini diperoleh langsung dari kunjungan lapangan serta dokumentasi visual berupa foto dan video yang menunjukkan antrean kendaraan sangat panjang, serta minimnya fasilitas standar sesuai ketentuan Pertamina.

“SPBU ini masih pakai sistem timba. Padahal SPBU lain sudah pakai dispenser otomatis yang langsung mengisi ke tangki mobil atau motor. Ini jelas tidak sesuai standar dan harus segera diperbaiki,” ujarnya kepada media usia rapat bersama Pertamina di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

SPBU yang diketahui dimiliki oleh Martin Luther dan beroperasi dari Surabaya ini telah beroperasi tanpa perbaikan berarti selama lebih dari dua tahun.

Laipenny mengatakan, meskipun operasionalnya terkendala oleh keterpencilan wilayah Pulau Moa, tetap diperlukan penegakan standar layanan SPBU dari Pertamina.

“Kami masih memberikan toleransi karena letaknya di pulau terluar, tetapi kalau sudah dua tahun tanpa pembenahan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyurati pemilik SPBU dan memonitor langsung operasional di lapangan. Pertamina juga akan mengatur ulang jam operasional SPBU, yang sebelumnya tidak konsisten.

Baca Juga  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026 demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Jam layanan SPBU disepakati mulai pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT, menggantikan pola layanan yang semula terbatas hingga pukul 15.00 WIT.

Komisi II DPRD Maluku menekankan bahwa semua SPBU, termasuk yang berada di daerah terpencil seperti Pulau Moa, harus: Menggunakan dispenser BBM standar Pertamina, Memiliki sistem pelayanan yang efisien dan profesional, Menerapkan jam operasional yang tetap dan transparan, Mendapat pengawasan berkala dari pihak Pertamina. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2024

DPRD Maluku

Tunggu Penjelasan BPN, DPRD Maluku Tunda RDP Sengketa Sertifikat

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Temui Kapolda, Bahas Kamtibmas hingga Dukungan Pembangunan Daerah

DPRD Maluku

Mumin Refra Soroti Lintasan Transportasi Laut di Maluku, Dorong Pemerataan Layanan Kapal dan Dermaga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Optimalisasi PAD Lewat Penguatan Kinerja OPD Pengumpul

DPRD Maluku

Soal Revitalisasi SMA Negeri 29 SBB yang Telah Masuk Ranah Hukum, Rimaniar: Jangan Mengadu Domba Sesama Komisi IV DPRD Maluku

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku 2025-2030 & Serah Terima Jabatan 

DPRD Maluku

Atasi Kelangkaan BBM di MBD, Anos Yeremias Minta Pertamina Lebihkan Kuota Saat Musim Ekstrem