Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan investasi melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang komprehensif dan berbasis data.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam forum penyusunan RDTR untuk wilayah Baguala dan Leitimur Selatan, dua kawasan strategis dalam pengembangan wilayah Kota Ambon.
Ia menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang bertujuan mengatasi berbagai kendala investasi akibat tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“RDTR adalah dasar penting dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Saat sudah tersedia dan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission), semua perizinan dapat dilakukan secara digital, cepat, dan transparan,” tegasnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Saat ini, Kota Ambon telah memiliki satu RDTR untuk kawasan Pusat Kota yang ditetapkan sejak 2021.
Penyusunan RDTR untuk dua wilayah tambahan yakni Bahuala dan Leitimur Selatan ditargetkan rampung agar mendukung penataan ruang yang lebih luas dan terarah.
Ia mengakui, Satu wilayah lain yang menjadi perhatian adalah Teluk Ambon, namun hingga kini belum dapat masuk dalam RDTR karena masih terdapat sengketa batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaiannya membutuhkan mediasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku agar RDTR Teluk Ambon bisa segera disusun.
Selain itu, Pemerintah Kota juga tengah menyesuaikan dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) agar selaras dengan RTRW Provinsi Maluku yang telah ditetapkan. Sinergi antara RTRW dan RDTR sangat penting:
RTRW mengatur fungsi ruang secara makro di wilayah kota,
RDTR merinci pemanfaatan ruang secara spasial untuk setiap aktivitas pembangunan, investasi, dan kegiatan usaha.
“Jika RDTR disusun dengan baik, ke depan kita tak lagi berhadapan dengan polemik saat ada pengurusan izin pembangunan, usaha, maupun pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan RDTR: Tim Ahli dan Penyusun RDTR, Camat dan Lurah di wilayah perencanaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai teknis terkait, serta Masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.
Lanjutnya, Semua pihak diharapkan memberikan masukan terhadap delineasi wilayah, termasuk pelibatan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai prasyarat utama dalam tata ruang berkelanjutan.
Ia menyoroti, pentingnya penataan ruang untuk wilayah pesisir, agar tidak hanya ramah investasi tetapi juga berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan perubahan iklim.
“Saya titip khusus wilayah pesisir agar benar-benar diatur dengan baik. Ini penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dengan kelestarian lingkungan,” tutupnya. (PT)