Home / Kab. Mimika

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:55 WIB

LEMASA Desak Pemerintah dan BPN Mimika Akui Peran Lembaga Adat dalam Legalitas Tanah Ulayat

Timika, PT– Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) menegaskan pentingnya peran lembaga adat dalam proses legalitas kepemilikan lahan di Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II LEMASA, Sem W. Bukaleng, yang juga merupakan pengacara tanah adat, dalam pernyataan kepada media pada Selasa (29/7/2025) di Timika.

Bukaleng menekankan bahwa penyelesaian persoalan hak atas tanah di wilayah Mimika seharusnya dilakukan melalui koordinasi dengan dua lembaga adat resmi, yakni LEMASA (Suku Amungme) dan LEMASKO (Suku Kamoro), guna mengurangi konflik dan sengketa lahan yang terus meningkat.

“Kami punya hak atas tanah kami. Maka dua lembaga, LEMASA dan LEMASKO, harus dihargai secara kelembagaan. Hak atas tanah adat harus mendapatkan pengakuan penuh dari negara,” tegas Bukaleng.

Minim Koordinasi, Sengketa Lahan Meningkat

LEMASA menyoroti kurangnya koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan lembaga adat dalam proses penerbitan sertifikat lahan. Menurut Bukaleng, ketidakhadiran mekanisme adat dalam proses legalisasi tanah menjadi penyebab utama meningkatnya konflik agraria di wilayah tersebut.

“Kalau semua proses melalui lembaga adat, pasti lebih jelas. Rekomendasi dari lembaga adat adalah dasar pengakuan hak ulayat. Jika ada masalah, harus diselesaikan dengan mekanisme adat terlebih dahulu sebelum ke jalur hukum formal,” katanya.

Sengketa Yayasan Kalam Kudus Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang saat ini sedang ditangani oleh LEMASA adalah sengketa tanah antara Yayasan Kalam Kudus dan dua pihak lainnya atas lahan sekolah di Kampung Nawaripi. Mediasi adat telah dijadwalkan, namun pihak yayasan belum menghadiri undangan tersebut.

“Kami sudah kirim undangan mediasi adat, tapi kalau berikutnya tidak hadir, maka kami akan menempuh langkah lain sesuai adat,” ungkapnya.

Sorotan pada Praktik BPN Pasca Pemekaran Mimika

Bukaleng juga mengkritisi praktik Badan Pertanahan Nasional yang dinilai kerap menerbitkan sertifikat baru pasca pemekaran Mimika dari Kabupaten Fak-Fak, tanpa mengindahkan eksistensi sertifikat lama atau hak adat yang sudah ada.

“Sertifikat itu baru sah jika mendapat pengakuan dari lembaga adat. Tanpa itu, sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum adat,” tandasnya.

LEMASA Serukan Regulasi Tegas dan Penghargaan terhadap Adat

LEMASA berharap agar pemerintah daerah dan BPN segera membangun mekanisme formal yang mengharuskan keterlibatan lembaga adat dalam semua proses administrasi pertanahan, sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan untuk menekan konflik agraria yang kian meluas di Mimika. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Tokoh Kamoro Sonny Atiamona Sampaikan Kekesalan Masyarakat Adat ke Pemda dan DPRD Mimika

Kab. Mimika

Pemerintah Pusat dan Pemprov Diminta Berperan Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas Dua Kabupaten di Papua Tengah

Kab. Mimika

Tokoh Adat Kamoro Apresiasi Pemda Mimika atas Dukungan Musyawarah Adat Lemasko

Kab. Mimika

LEMASA Dukung Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Mimika

Kab. Mimika

Taslim Renwair Optimis Benahi PD GPII Kabupaten Mimika Pasca Penunjukan DPP

Kab. Mimika

Gerry Okoare Apresiasi KAM dan Dorong Kesbangpol Mediasi Pertemuan Bupati–Wakil Bupati Mimika dengan Lemasa & Lemasko

Kab. Mimika

Yance Boyau Pimpin LMHA Kamoro, Fokus Kembalikan Jati Diri Adat

Kab. Mimika

Distrik MTJ Gandeng Posko Siaga Ombudsman dan Pengadilan Negeri Kota Timika Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU