Home / Kab. Maluku Tengah

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:08 WIB

Apituley Terpilih sebagai Raja Negeri Ihamahu Periode 2025–2033

Saparua, PT – Proses demokrasi di Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, kembali membuktikan kedewasaannya. Dalam pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (Raja) Ihamahu yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, Thony Berthy Apituley berhasil meraih dukungan terbanyak dengan 302 suara, dan resmi terpilih sebagai Raja Negeri Ihamahu periode 2025–2033.

Apituley merupakan calon dari mata rumah Parenta Lilipaly. Ia mengungguli dua rivalnya, yaitu:

  • Blesly Putuhena (juga dari mata rumah Parenta Lilipaly) dengan perolehan 214 suara, dan
  • Semual Sergio Patiiha dari mata rumah Parenta Patiiha yang memperoleh 74 suara.

Partisipasi Pemilih dan Situasi Pemungutan Suara

Menurut Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Ihamahu, Frets Yosep, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.067 orang, namun hanya 689 pemilih yang hadir menggunakan hak suaranya. Sebanyak 378 pemilih tidak hadir, sebagian besar diketahui tengah bekerja di wilayah Weda, Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Waas : Sejahterakan Masyarakat, Ambon Perlu Pembangunan Lebih Baik

Yosep menyampaikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar, aman, dan demokratis, tanpa hambatan berarti.

Camat Saparua Timur: Demokrasi Makin Dewasa

Camat Saparua Timur, Halid Patisahusiwa, turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemungutan hingga penghitungan suara. Ia mengapresiasi masyarakat Negeri Ihamahu atas kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena seluruh proses berjalan aman dan damai. Ini mencerminkan kematangan demokrasi di negeri-negeri Kecamatan Saparua Timur,” ungkap Patisahusiwa.

Ia menjelaskan bahwa proses pemilihan raja dilalui melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Penundaan Pemilihan Selama 2 Tahun 10 Bulan

Lebih lanjut, Patisahusiwa menerangkan bahwa keterlambatan pelaksanaan pemilihan raja di Negeri Ihamahu selama hampir tiga tahun disebabkan oleh terbitnya Permendagri Nomor 124 Tahun 2023, yang menunda seluruh proses pemilihan kepala pemerintahan desa/negeri hingga usainya rangkaian Pemilu, Pilpres, dan Pilkada 2024.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Pemkot – Pemkab Malteng Teken MoU

Harapan bagi Raja Terpilih

Sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi di kecamatan, Patisahusiwa berpesan agar raja terpilih benar-benar siap memikul tanggung jawab besar. Di tengah berbagai program seperti Koperasi Merah Putih Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), peran raja sangat strategis dalam membangun negeri.

“Raja harus merangkul semua elemen masyarakat, menjauhkan sekat-sekat perbedaan, dan memahami etika birokrasi serta regulasi pemerintahan,” tegas Patisahusiwa.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi dengan pihak kecamatan dan kabupaten, serta memastikan bahwa perangkat negeri yang ada harus kuat dan kompeten untuk menjalankan roda pemerintahan secara optimal. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Kab. Maluku Tengah

Ketua Panwaslu Lantik 9 Anggota PKD Kecamatan Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

PERSIAPAN MENJELANG HUT RI KE-80 DI KECAMATAN SAPARUA

Kab. Maluku Tengah

Tim Kejari Ambon Geledah Puskesmas di Saparua, Sejumlah Dokumen Penting Disita

Kab. Maluku Tengah

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Kab. Maluku Tengah

Majukan Malteng Adil dan Sejahtera, Mirati Optimis Raih Rekomendasi Parpol

Kab. Maluku Tengah

Rapat Kerja Sekolah SD Negeri 275 Malteng Tahun Ajaran 2025/2026 Resmi Ditutup

Kab. Maluku Tengah

Kasubsektor Saparua Timur Menjadi Inspektur Upacara HUT RI Ke – 80