Home / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:11 WIB

Dishub Ambon Imbau Warga Taat Rambu dan Marka Jalan

Ambon, PT- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah kota.

Menurut Suitela, ketentuan terkait rambu dan marka jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana masyarakat diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk dan larangan yang berlaku di jalan raya.

“Rambu itu bukan sekadar hiasan. Ada dua jenis penanda lalu lintas yang harus ditaati, yaitu rambu fisik dan marka jalan. Semua itu dirancang untuk mengatur kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan,” tegasnya dalam Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.

Baca Juga  Persiapan Peringatan HUT RI di Maluku dan HUT Provinsi ke-80 Sudah Final

Ia menjelaskan,  dalam praktiknya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berbeda antara siang dan malam hari.

Siang hari, petugas Dishub hanya dapat memberikan teguran atau tindakan non-tilang seperti menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Malam hari, Dishub memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti melakukan penggembokan kendaraan yang parkir menginap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kalau malam, kita bisa gembok kendaraan yang melanggar parkir inap. Tapi kalau siang, kita hanya bisa menggembosi atau menyampaikan teguran, karena untuk penilangan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Suitela.

Ia menambahkan, dishub juga menyoroti area Maluku City Mall (MCM) sebagai salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi, khususnya soal parkir liar. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan rambu, marka jalan, hingga patroli petugas dan keterlibatan Satuan Lalu Lintas (Lantas), namun pelanggaran tetap terjadi.

Baca Juga  Klarifikasi Terkait Simbol Jari Sarangheo Damai

“Di MCM itu sudah berbagai cara kita pakai. Rambu sudah dipasang, bahkan polisi juga sudah hadir. Tapi masih saja ada yang melanggar. Solusinya ya paling ban dikempeskan,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menaati semua rambu dan marka jalan, serta memahami bahwa petugas tidak bisa berada di lapangan selama 24 jam penuh.

“Mari bantu menciptakan ketertiban bersama. Kami tidak bisa hadir setiap saat, jadi kesadaran masyarakat itu yang paling penting,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serentak Pemkot Canangkan PIN Polio di Dua Lokasi

Uncategorized

Tanggapi Kritikan di Medsos, Walikota:  Pemerintah Siaga, Bukan Penahan Bencana

Uncategorized

RETREAT DI MAGELANG, LEWERISSA SAMPAIKAN HARAPAN BANGUN MALUKU KEPADA SBY DAN MENDAGRI

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata 

Uncategorized

Sadali Lepas Kontingen UDG Tingkat Nasional ke XV Provinsi Maluku 

Uncategorized

Wali Kota Ambon Lepas 321 Jamaah Haji

Uncategorized

Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se- Maluku

Uncategorized

Jasa Raharja -Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara di Gebyar Keselamatan 2024