Home / DPRD Kota Ambon / Politik

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:05 WIB

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

Ambon, PT- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak Wali Kota Bodewin Wattimena untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan ruko Batu Merah, yang dinilai telah melanggar aturan dan berdampak buruk terhadap tata kota.

Gunawan menyebut bahwa lapak-lapak liar yang dibangun di atas trotoar dan di depan ruko sangat tidak dibenarkan, namun hingga kini sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Sesuai nomenklatur, tidak ada yang namanya Pasar Batu Merah. Yang ada itu hanya kawasan ruko. Kalau Saudara Wali Kota punya nyali, segera tertibkan, jangan berlarut-larut,” tegas Gunawan kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif, DPD GAMKI Sulsel Inisiasi Program “Atmosfer Preneur” 2025

Gunawan menegaskan bahwa keberadaan lapak liar tersebut telah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemanfaatan badan jalan dan ruang publik.

“Percuma dibuat Perda jika hasil akhirnya hanya jadi omong kosong,” ujarnya dengan nada kecewa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi tendensi politik di balik pembiaran kawasan ruko liar Batu Merah.

“Jangan sampai ada deal-deal politik yang menyebabkan penertiban tak kunjung dilakukan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Gunawan.

Gunawan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Ambon yang menyebut “jika mau adil harus sediakan tempat”, padahal Pasar Air Kuning sudah dibangun dan siap difungsikan.

Baca Juga  Diusung 3 Partai, Christian - Pelata Daftar di KPU MBD

“Kota Ambon ini punya Pasar Air Kuning yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Itu bisa jadi solusi. Sayangnya, tidak dimanfaatkan secara optimal,” tandasnya.

Menurut Gunawan, penertiban ruko dan lapak liar di kawasan Batu Merah tidak hanya penting untuk menegakkan aturan, tetapi juga akan berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan dan peningkatan estetika kota Ambon.

“Di jembatan dibuat lapak, di depan ruko dibuat lapak. Bagaimana Kota Ambon bisa terlihat indah kalau tata ruangnya kacau seperti ini?” kritiknya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Perjuangan Warga RT 01/001 Hative Kecil untuk Talud: Respon Positif dari DPRD Ambon

Kab. Seram Bagian Barat

33 Anggotta Panwas Kecamatan di Lantik Bawaslu SBB

Kab.Buru Selatan

Jadikan Bursel Yang Mandiri dan Beradab, AS – KILAT Optimis Raih Rekomendasi Parpol

Politik

Pj. Gubernur Maluku Launching Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Politik

PKB Maluku Siap Menangkan Pemilu 2029, Damis : Menuju Partai Modern, Terbuka, dan Inklusif

DPRD Kota Ambon

Bapemperda Gelar Rapat Bahas Ranperda Prioritas Bersama Kanwil Kemenkum Maluku

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan Tiga Ranperda untuk Dibahas pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025