Home / DPRD Kota Ambon / Politik

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:05 WIB

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

Ambon, PT- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, mendesak Wali Kota Bodewin Wattimena untuk segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan ruko Batu Merah, yang dinilai telah melanggar aturan dan berdampak buruk terhadap tata kota.

Gunawan menyebut bahwa lapak-lapak liar yang dibangun di atas trotoar dan di depan ruko sangat tidak dibenarkan, namun hingga kini sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Sesuai nomenklatur, tidak ada yang namanya Pasar Batu Merah. Yang ada itu hanya kawasan ruko. Kalau Saudara Wali Kota punya nyali, segera tertibkan, jangan berlarut-larut,” tegas Gunawan kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Ambon

Gunawan menegaskan bahwa keberadaan lapak liar tersebut telah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemanfaatan badan jalan dan ruang publik.

“Percuma dibuat Perda jika hasil akhirnya hanya jadi omong kosong,” ujarnya dengan nada kecewa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi tendensi politik di balik pembiaran kawasan ruko liar Batu Merah.

“Jangan sampai ada deal-deal politik yang menyebabkan penertiban tak kunjung dilakukan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Gunawan.

Gunawan juga menyayangkan pernyataan Wali Kota Ambon yang menyebut “jika mau adil harus sediakan tempat”, padahal Pasar Air Kuning sudah dibangun dan siap difungsikan.

Baca Juga  Gubernur & Wagub Ikuti Pelantikan Pengurus Wilayah MES Maluku dan Pembukaan Gerak Syariah Tahun 2025

“Kota Ambon ini punya Pasar Air Kuning yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Itu bisa jadi solusi. Sayangnya, tidak dimanfaatkan secara optimal,” tandasnya.

Menurut Gunawan, penertiban ruko dan lapak liar di kawasan Batu Merah tidak hanya penting untuk menegakkan aturan, tetapi juga akan berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan dan peningkatan estetika kota Ambon.

“Di jembatan dibuat lapak, di depan ruko dibuat lapak. Bagaimana Kota Ambon bisa terlihat indah kalau tata ruangnya kacau seperti ini?” kritiknya. (PT)

Share :

Baca Juga

Politik

Peletakan Batu Pertama Kantor DPW Partai NasDem Maluku: Simbol Eksistensi dan Semangat Kebersamaan

DPRD Kota Ambon

Tamaela: Kota Ambon Optimis Pertahankan Juara

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Rampungkan Pengawasan di 5 Kabupaten, Lanjut Setelah Lebaran

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Pidato Perdana Wali Kota Ambon 2025-2030

DPRD Kota Ambon

Prioritas Program 2025, Nikijuluw: Pembentukan Perda Kota Ambon Fokus pada Anak Jalanan, Smart City, dan Pengawasan Depot Air Minum

DPRD Maluku

Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Sambut Kapolresta yang Baru

Politik

Resmi Dikukuhkan Sebagai Wasekjen DPP Partai HANURA 2024–2029, Ini Harapan Gutandja