Home / DPRD Maluku

Senin, 23 Juni 2025 - 11:02 WIB

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Ambon, PT– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di wilayah Air Low Atas dan Negeri Nusaniwe.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 23 Juni 2025.

Pertama, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan kedua, pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Dalam penjelasannya, Sahertian menyebutkan bahwa masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. Pada tanggal 11 Juni 2025, bersama dengan pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, dilakukan sosialisasi, namun dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertalite Tetap Disalurkan Sesuai Penugasan Pemerintah

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas Ary Sahertian.

Lanjutnya, Sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Maluku telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Diduga Lakukan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal, DPRD Maluku Desak Pertamina Tutup  Sementara SPBU Tepa Pulau Babar

Lebih jauh, Sahertian mengkritisi kebijakan negara yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 18 yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” ujar Sahertian.

Sahertian menegaskan bahwa jika masyarakat segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk: Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam membela aspirasi masyarakat adat dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Irawadi: Fraksi NasDem Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Provinsi Maluku

DPRD Maluku

DPRD Provinsi Maluku Sampaikan Laporan Kinerja Masa Persidangan Tahun Sidang 2025–2026

DPRD Maluku

HUT ke-80 Provinsi Maluku: DPRD dan Gubernur Ajak Warga Rajut Harmoni dan Majukan Negeri

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Rumah Tiga, DPRD Maluku Siap Bentuk Pansus

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Pulau Kei Besar Secara Permanen

DPRD Maluku

DPRD Maluku Resmi Tetapkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan, Ini Daftar Lengkapnya

DPRD Maluku

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Warnai Ambon, DPRD Maluku Janji Perjuangkan Aspirasi Rakyat