Home / DPRD Maluku

Senin, 23 Juni 2025 - 11:02 WIB

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Ambon, PT– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di wilayah Air Low Atas dan Negeri Nusaniwe.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 23 Juni 2025.

Pertama, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan kedua, pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Dalam penjelasannya, Sahertian menyebutkan bahwa masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. Pada tanggal 11 Juni 2025, bersama dengan pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, dilakukan sosialisasi, namun dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  58 Tim Sepak Bola Siap Berlaga di Piala Dandim Cap 1 SBB

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas Ary Sahertian.

Lanjutnya, Sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Maluku telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

Lebih jauh, Sahertian mengkritisi kebijakan negara yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 18 yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” ujar Sahertian.

Sahertian menegaskan bahwa jika masyarakat segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk: Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam membela aspirasi masyarakat adat dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

DPRD Maluku

SPBU Dipindahkan Ke Moa, Harga BBM Melonjak, Warga Mengeluh

DPRD Maluku

Ketua COMBAT Maluku Soroti Lemahnya Pemahaman Pemda Soal Regulasi Transportasi Online

DPRD Maluku

Tasso : Dinas Kesehatan Kota Ambon Siapkan Protokol Kesehatan Sekolah dan Penanganan Keadaan Darurat

DPRD Maluku

Jalan Lingkar Pulau Gorong dan Sejumlah Ruas Jalan di Seram Bagian Timur Jadi Prioritas Pembangunan 2026

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur