Home / DPRD Maluku

Senin, 23 Juni 2025 - 11:02 WIB

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Ambon, PT– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di wilayah Air Low Atas dan Negeri Nusaniwe.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 23 Juni 2025.

Pertama, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan kedua, pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Dalam penjelasannya, Sahertian menyebutkan bahwa masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. Pada tanggal 11 Juni 2025, bersama dengan pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, dilakukan sosialisasi, namun dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  Benhur Watubun Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Maluku

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas Ary Sahertian.

Lanjutnya, Sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Maluku telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Lebih jauh, Sahertian mengkritisi kebijakan negara yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 18 yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” ujar Sahertian.

Sahertian menegaskan bahwa jika masyarakat segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk: Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam membela aspirasi masyarakat adat dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Benhur Watubun: Fakultas Hukum UKIM Jadi Fondasi Penting Cetak SDM Hukum Berkualitas

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Ambon Kawal Persoalan SDN 90, Kepala Sekolah Siap Dimutasi

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Usul Pemprov Jual Mobil Dinas yang Ditarik untuk Tambah PAD

DPRD Maluku

100 Hari Kepemimpinan Lawamena, DPRD Maluku Minta Publik Bersabar

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

Ketua COMBAT Maluku Soroti Lemahnya Pemahaman Pemda Soal Regulasi Transportasi Online

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Temui Kapolda, Bahas Kamtibmas hingga Dukungan Pembangunan Daerah

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Desak Pertamina Tertibkan SPBU Kebun Cengkeh Ambon, Kemacetan Parah Dikeluhkan Warga