Home / DPRD Maluku

Senin, 23 Juni 2025 - 11:02 WIB

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Ambon, PT– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi masyarakat di wilayah Air Low Atas dan Negeri Nusaniwe.

Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 23 Juni 2025.

Pertama, terkait dengan penetapan kawasan hutan lindung oleh pemerintah pusat, dan kedua, pengambilan sebagian tanah adat oleh TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang diklaim sebagai hak milik.

Dalam penjelasannya, Sahertian menyebutkan bahwa masyarakat belum mendapat pemahaman utuh soal regulasi yang digunakan dalam pengambilan alih tanah adat tersebut. Pada tanggal 11 Juni 2025, bersama dengan pihak Balai Kehutanan dan TNI AU, dilakukan sosialisasi, namun dinilai belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Baca Juga  Polemik Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Rovik Afifudin: Harus Profesional, Transparan dan Sesuai Prosedur

“Pengambilan tanah adat itu menyentuh wilayah kewenangan masyarakat adat. Dalam sistem adat, yang memiliki kewenangan adalah Raja Negeri. Maka saya minta, semua koordinasi sebaiknya dimulai dari Raja Negeri,” tegas Ary Sahertian.

Lanjutnya, Sikap masyarakat yang merasa dirugikan telah mendorong mereka untuk mencabut seluruh patok tanah yang telah dipasang oleh pihak terkait.

Komisi II DPRD Maluku telah menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya segera membuat surat resmi kepada komisi, terutama terkait status kawasan hutan lindung.

“Masalah tanah memang bukan kewenangan Komisi II, tetapi karena ini menyangkut hak hidup rakyat dan menyangkut kebijakan sosial yang dikeluarkan sejak 2024, kami tetap akan mengawal aspirasi rakyat. Jika perlu, kita akan sampaikan langsung ke kementerian terkait, atau bahkan ke Gubernur Maluku,” tambahnya.

Baca Juga  Irawadi: Fraksi NasDem Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Provinsi Maluku

Lebih jauh, Sahertian mengkritisi kebijakan negara yang dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 dan Pasal 18 yang melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan hutan mereka.

“Negara memang menguasai bumi, air, dan kekayaan alam. Tapi itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan negara semata. Kenyataannya sekarang, justru rakyat dikorbankan,” ujar Sahertian.

Sahertian menegaskan bahwa jika masyarakat segera mengirimkan surat resmi kepada DPRD, maka Komisi II akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk: Balai Kehutanan, TNI Angkatan Udara, Pemerintah Negeri dan Raja Negeri, Kepala desa dari wilayah terdampak.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Maluku dalam membela aspirasi masyarakat adat dan melindungi hak-hak konstitusional mereka. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Watubun Ajak Masyarakat Maluku Dukung Program Presiden Prabowo Demi Kemajuan Bersama

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

DPRD Maluku  Dorong Operasi Pasar dan Pengawasan Harga BBM Jelang Mudik Lebaran

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Diminta Ajukan Pembebasan Efisiensi Anggaran ke Presiden Prabowo

DPRD Maluku

RR Prioritaskan Penanganan Longsor dan Kebutuhan Dasar Saat Reses

DPRD Maluku

DPRD Maluku Perjuangkan Nasib 260 Guru Honorer yang Terancam Dirumahkan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru