Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:15 WIB

Dinas Perhubungan Kota Ambon Apresiasi Dukungan DPRD Terkait Penyesuaian Regulasi Baru

Ambon, PT-  Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon atas dukungan terhadap penyesuaian regulasi serta penguatan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti uji publik yang digelar bersama DPRD Kota Ambon di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (24/5/2025).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus II DPRD yang telah memberikan dukungan penuh terhadap tugas dan fungsi kami. Ini sangat penting dalam mempersiapkan langkah ke depan, khususnya dalam penyesuaian regulasi yang berubah,” ungkap Suitella.

Baca Juga  DPD IKADIN Maluku Buka Pendidikan Khusus Advokat Angkatan III Tahun 2025, Simak Jadwal dan Syaratnya

Suitella menjelaskan bahwa perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan ini berdampak langsung pada pengelolaan retribusi yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

“Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, sejumlah kewenangan, seperti retribusi terminal dan uji KIR, dihapuskan. Saat ini semuanya telah terintegrasi dalam sistem pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga  JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Lebih lanjut, Suitella menekankan perlunya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta penguatan sinergi dengan mitra kerja demi suksesnya implementasi regulasi baru.

“Yang paling utama adalah dukungan berkelanjutan dari Pansus II DPRD sebagai fondasi dalam penyesuaian aturan turunan dari undang-undang tersebut,” tambahnya.

Dengan berlakunya regulasi baru, Dinas Perhubungan Kota Ambon kini tengah fokus menyesuaikan kebijakan teknis agar tetap memberikan pelayanan publik secara maksimal, meskipun terdapat keterbatasan dalam kewenangan sebelumnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

ASISTEN I GUBERNUR DAN KADINKES PROVINSI MALUKU KUNJUNGI KAPAL BANTU RUMAH SAKIT (BRS) KRI SUHARSO – 990

Uncategorized

Bimtek Tahap II Penyusunan Masterplan Smart City Digelar

Uncategorized

Rakor Bersama Mendagri, Sadali : Operasi Pasar Tetap Jalan

Uncategorized

Telusuri Napak Tilas Leluhur, Keluarga Sangur Kumpul dan Gelar Syukuran Bersama Keluarga Koyamfak Wulurat

Uncategorized

Anak Terlindungi Indonesia Maju, Pemkot Lantik Forum Anak Kota Ambon

Uncategorized

Wawali Tekankan Pentingnya Operasi Pasar

Uncategorized

PPI Gelar Halal Bi Halal, Lekransy : Moment Yang Patut Disyukuri

Uncategorized

PKB Maluku Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhamad Lukman Edy atas Pencemaran Nama Baik