Home / Kab.Kep.Tanimbar

Senin, 10 Februari 2025 - 14:37 WIB

Rekomendasi Perubahan Pergub Maluku No. 1 Tahun 2012, Feninlambir:  Standar Kompensasi Kayu & Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Ambon, pusartimur.com- Dalam rapat terkait Peraturan Gubernur Maluku No. 1 Tahun 2012 mengenai standar pemberian kompensasi kayu, Komisi II DPRD Maluku  bersama Komisi II Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyepakati beberapa rekomendasi perubahan, di antaranya: Pertama, penyesuaian Harga Kayu: Kayu Indah: Dari Rp35.000/m³ menjadi Rp1.000.000/m³, Kayu Merbau: Dari Rp17.500/m³ menjadi Rp900.000/m³, dan Kayu Non-Merbau: Dari Rp10.000/m³ menjadi Rp500.000/m³.

Demikian Ketua Komisi II DPRD KKT, E. Feninlambir kepada media di Ruang Komisi II DPRD Maluku, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga  TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Dikatakan, pembukaan Peraturan Daerah (Perda) Baru yakni perubahan Pergub ini akan membuka peluang untuk pembentukan Perda yang mengakomodasi hukum adat dalam pengelolaan hutan.

Untuk itu, wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perusahaan KJP terdapat beberapa desa yaitu 4 desa : desa makatian, wermatang, ottemer dan marantutul kecamatan Wermaktian

Selain itu, Dampak Deforestasi & Dana Reboisasi: Ancaman hutan gundul akibat eksploitasi kayu harus diantisipasi. Dana reboisasi yang seharusnya diberikan ke Pemerintah Daerah belum terlihat transparansinya.

Baca Juga  Optimis Kantongi Rekomendasi Enam Parpol, Ini Jelas Fatlolon

Pertemuan Lanjutan dengan Kementerian Kehutanan: Komisi II DPRD Maluku & Dinas Kehutanan akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan guna membahas kompensasi kayu dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berbasis hukum adat.

“Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mencegah eksploitasi hutan berlebihan, serta memastikan transparansi dana reboisasi bagi keberlanjutan lingkungan di Maluku,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Tanimbar

Empat Nelayan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Berhasil Diselamatkan

Kab.Kep.Aru

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Oratmangun Kembali Benahi KKT

Kab.Kep.Tanimbar

Kejar Penegakkan Kepatuhan Program JKN, BPJS Kesehatan Sinergi Dengan Stakeholder

Headline

Prioritaskan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi 

Kab.Kep.Tanimbar

Sebagai Upaya Pencegahan Laka Lantas, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar FKLL

Kab. Seram Bagian Barat

No Arms, No Legs, No Worries

Kab.Kep.Tanimbar

How One Furniture Manufacturer Goes ‘Beyond Sustainability’

Kab.Kep.Tanimbar

Abeyaman : Tim BerSATU di Grebeg Tidak Sesuai Prosedur