Home / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 09:32 WIB

Latuputty :  Ini Program RTLH untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ambon, pusartimur.com- Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah salah satu dari 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian PUPR, serta APBN dan APBD. Namun, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah koordinasi dan validasi data penerima bantuan, yang sering kali menyebabkan ketidaksesuaian antara data nasional dan realisasi di lapangan.

Demikian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Ivonny A.W.Latuputty kepada pusartimur.com di ruang kerjanya, Selasa 4 Februari 2025.

Diakui, statistik program RTLH tahun 2017-2023 tercatat seperti, Total RTLH Tercatat (2023): 6.466 unit, Jumlah Rumah yang Telah Ditangani: 3.095 unit, Sesuai Data RTLH: 353 unit Tidak Sesuai Data RTLH: 2.742 unit, Sisa RTLH yang Belum Tertangani: 6.113 unit.

Baca Juga  Optimalisasi Peran DPRD PKB di Maluku Barat Daya, Jermias : Membangun Masyarakat dengan Program Nyata

Namun, adapula tantangan dalam implementasi program yakni kurangnya sinkronisasi data yang mana bantuan perbaikan rumah dari berbagai sumber tidak selalu sesuai dengan data RTLH nasional, menyebabkan ketidakseimbangan dalam pencatatan jumlah rumah yang sudah tertangani.

Selain itu, distribusi bantuan tidak merata yakni kecamatan Sirimau memiliki jumlah RTLH tertinggi, sementara kecamatan lain seperti Leitimur Selatan relatif lebih sedikit mendapat bantuan karena dianggap lebih layak huni.

Persyaratan dan Prosedur Penerimaan bantuan, warga harus terdaftar dalam data RTLH dan mengajukan proposal ke dinas terkait. Proses verifikasi dilakukan melalui survei langsung ke lokasi rumah.

Baca Juga  Dianggap Provokatif dan Menyudutkan Walikota, Pemkot Akan LP Korlap Seruan Aksi 

Mekanisme Pencairan Dana, yang  bantuan disalurkan ke rekening penerima tetapi hanya bisa dicairkan berdasarkan progres pembangunan yang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dikatakan, syarat Penerima Bantuan Perbaikan Rumah yaitu terdaftar dalam data RTLH nasional, termasuk kategori MBR :

1. Individu (belum menikah): Penghasilan maksimal Rp7 juta/bulan

2. Keluarga (sudah menikah): Penghasilan maksimal Rp8 juta/bulan.

Selain perbaikan rumah, pemerintah juga menangani penataan kawasan kumuh, yang mencakup: Akses Air Bersih & Sanitasi (ditangani oleh Dinas PU), Peningkatan Infrastruktur & Aksesibilitas, Pembangunan Sesuai Standar 9 Indikator Kawasan Kumuh. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Papalele: Denyut Nadi Ekonomi Tradisional Ambon Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Uncategorized

Capai 100 Persen di Tahap Pertama, Honipopu Gelar Vaksin Polio Tahap Kedua

Uncategorized

Panitia Sidang Sinode GPM ke-39 Akan Gelar Expo

Uncategorized

GUBERNUR MALUKU RESMIKAN PRASASTI CANDI BENTAR DI AMBON

Uncategorized

Bandara Pattimura Ambon Sambut Kedatangan Jemaah Haji Maluku

Uncategorized

Kota Ambon Ikuti Evaluasi Implementasi Smart City

Uncategorized

Panas Gandong Amakele Lopurissa: Tradisi Sakral 18 Maret yang Menyatukan Negeri Rumahkay dan Rutong

Uncategorized

LAKSDA DJODI HADIRI ACARA COFFEE MORNING KEJAKSAAN TINGGI MALUKU