Home / Economy

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK

Ambon, Pusartimur.com-  Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (13/1).

Langkah ini merupakan amanat Pasal 321 UU P2SK, di mana Kemenkop bertanggung jawab membina koperasi dengan sistem open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, dan mensosialisasikan pengawasan usaha bersama OJK.

Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa Kemenkop telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk:

1. Sosialisasi UU P2SK kepada koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Gelar Kerja Bakti Jelang HUT ke-15, Perkuat Sinergi dengan Warga Sekitar

2. Pembentukan Tim Gabungan bersama OJK untuk pengawasan intensif koperasi sektor jasa keuangan.

“Dengan penyerahan daftar ini, kami mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola mereka. Pengawasan usaha akan dilakukan secara lebih intensif bersama OJK,” ujar Budi Arie.

Mahendra Siregar menyambut baik daftar koperasi yang diserahkan oleh Kemenkop. Ia menegaskan OJK akan segera memproses data tersebut, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berkelanjutan. Kami juga membuka kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan untuk memperkuat tata kelola koperasi,” jelas Mahendra.

Baca Juga  KASI PENKUM KEJATI MALUKU IKUTI ZOOM PENILAIAN INDEKSASI SP4N-LAPOR

Berikut langkah-langkah yang akan diambil:

1. Sosialisasi: OJK akan mengedukasi publik terkait proses tindak lanjut koperasi open loop sesuai UU P2SK.

2. Koordinasi Daerah: Bersama Dinas Koperasi, memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan baik.

3. Penguatan Governansi: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan tata kelola koperasi.

Dalam surat resmi Kemenkop (Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025), daftar koperasi open loop telah disusun berdasarkan kriteria UU P2SK Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202. Daftar ini menjadi acuan OJK dalam melanjutkan proses pengawasan dan pengembangan koperasi.

Sinergi antara Kemenkop dan OJK diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Economy

CSR Pertamina Integrated Terminal Wayame Luncurkan PORLING, Teknologi Pompa Air Ramah Lingkungan Pertama di Maluku

Economy

PT Jasa Raharja Lanjutkan Kerja Sama dengan Universitas Padjajaran : Tingkatkan Sinergi Pendidikan dan Keselamatan Lalu Lintas

Economy

Telkomsel Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Digital “Clash of Class”

Economy

Wujud Nyata CSR Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Merauke Dukung Pemberdayaan Kelompok Wanita Papua

Economy

OJK DAN GEREJA PROTESTAN MALUKU GELAR TOT PENGGERAK DUTA LITERASI KEUANGAN

Economy

OJK MALUKU GENCARKAN PENINGKATAN LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Economy

Pertama Kali Raih Penghargaan Keselamatan Migas 2024, Komitmen Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Terhadap Aspek K3

Economy

PENTINGNYA LITERASI KEUANGAN BAGI PEREMPUAN HEBAT PEKERJA MIGRAN INDONESIA