Home / Economy

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital

Ambon, Pusartimur.com- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (MOU) di Jakarta, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari Bappebti, OJK, dan BI.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mendag Budi Santoso, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi sektor keuangan digital di Indonesia.

“Kami optimis langkah ini membawa manfaat jangka panjang untuk industri keuangan digital dan aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dinsos Evakuasi ODGJ

Dikatakan, Tugas Pengaturan yang Dialihkan ke OJK dan BI

1. OJK: Pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham asing.

2. BI: Derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Maka itu, OJK telah menerbitkan regulasi terkait, yaitu:

POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital.

SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024: Memberikan pedoman teknis untuk industri.

Regulasi ini memperkuat prinsip same activity, same risk, same regulation, mendorong stabilitas, dan melindungi konsumen.

Baca Juga  Animato Quartet Tampil di Ambon, Persembahan Kolaborasi AMO dan Erasmus Huis

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan kesiapan BI dalam pengawasan derivatif PUVA.

Meski tugas ini baru, BI memandangnya sebagai peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan dalam mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar.

BI juga memastikan kelangsungan transaksi derivatif PUVA selama masa transisi tetap berjalan lancar dengan membentuk Kelompok Kerja (Working Group).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut peralihan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita optimis pasar keuangan Indonesia semakin dalam, kredibel, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui pengalihan tugas ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing global. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Dukung Keanekaragaman Hayati, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng BKSDA Lestarikan Satwa Endemik Maluku

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dukung UMKM Melek Digital Marketing

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Komitmen Ketulusan Tanpa Akhir di Hari Pelanggan Nasional 2024

Economy

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Economy

Pemkot Ambon Bangun Sentra Kuliner Malam di Pasar Mardika, Dukung Ekonomi dan Wisata Kota

Economy

Pilkada Serentak 2024, Trafik Broadband Telkomsel di Papua dan Maluku Naik 7 Persen

Economy

Pastikan Kelancaran Pasokan BBM, Komisaris Pertamina Lakukan Management Walkthrough