Home / Economy

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital

Ambon, Pusartimur.com- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (MOU) di Jakarta, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari Bappebti, OJK, dan BI.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mendag Budi Santoso, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi sektor keuangan digital di Indonesia.

“Kami optimis langkah ini membawa manfaat jangka panjang untuk industri keuangan digital dan aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga  RUPS Tahunan 2026 Bank Maluku-Malut: Aset Tembus Rp10,55 Triliun, Laba Bersih Naik 53 Persen

Dikatakan, Tugas Pengaturan yang Dialihkan ke OJK dan BI

1. OJK: Pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham asing.

2. BI: Derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Maka itu, OJK telah menerbitkan regulasi terkait, yaitu:

POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital.

SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024: Memberikan pedoman teknis untuk industri.

Regulasi ini memperkuat prinsip same activity, same risk, same regulation, mendorong stabilitas, dan melindungi konsumen.

Baca Juga  Akademisi Harap Gubernur Maluku Profesional Pilih Pimpinan OPD

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan kesiapan BI dalam pengawasan derivatif PUVA.

Meski tugas ini baru, BI memandangnya sebagai peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan dalam mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar.

BI juga memastikan kelangsungan transaksi derivatif PUVA selama masa transisi tetap berjalan lancar dengan membentuk Kelompok Kerja (Working Group).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut peralihan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita optimis pasar keuangan Indonesia semakin dalam, kredibel, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui pengalihan tugas ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing global. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Hotel Santika Premiere Ambon Ajak Masyarakat Kembali Menghargai  Akar Budaya Lewat Tema “Back to Roots”

Economy

Desember 2024, Tiga Kabupaten/Kota di Maluku Alami Inflasi Sebesar 1,28 Persen

Economy

Satgas Pangan Tinjau Pasar, Wawali Pastikan Kestabilan Harga dan Akurasi Timbangan

Economy

OJK Paparkan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan dan Langkah Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas

Economy

Talkshow Melek Rupiah: Ligwina Hananto Ajak Masyarakat Maluku Kelola Uang dengan Bijak dan Aman

Economy

Hotel Santika Premiere Ambon Tingkatkan Kualitas Pelayanan melalui  Training “Pelayanan Prima”

Economy

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Economy

Layanan Telkomsel & IndiHome di Maluku Kembali Normal Setelah Perbaikan SKKL Ruas Namlea – Sanana Selesai