Home / Kab.Maluku Barat Daya / Politik

Sabtu, 30 November 2024 - 20:48 WIB

Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten MBD Resmi Dibuka

Tiakur, Pusartimur.com- Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024 resmi dibuka.

Kegiatan ini dibuka secara langsung org ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , Yoma Naskay di aula penginapan Tiakur Beach, Senin (29/11/2024).

Yoma Naskay saat membuka pleno menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini kemudian di skorsing hingga kotak suara seluruh PPK tiba dan barulah rapat pleno kembali dilanjutkan dengan agenda yang sama. Paling lambat Tanggal 6 Desember 2024, sebab rapat pleno terbuka ini berlangsung sejak Tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Baca Juga  Alkatiri :  Target 7 Kursi DPRD dan Perkuat Kolaborasi Politik

“Sebagaimana PKPU 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan jadwal kegiatan untuk tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024, berlaku Tanggal 29 November sampai dengan Tanggal 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan bahwa yang hadir dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten adalah saksi pasangan calon, Bawaslu kabupaten, dan PPK.

Maka sesuai dengan ketentuan PKPU 18 Pasal 29 ayat 1 bahwa KPU Kabupaten melaksanakan rekapiltulasi hasil perhitungan perolehan suara setelah menerima kotak dari seluruh PPK di wilayah kerja, ucapnya.

Baca Juga  Okmemera : Gubernur Maluku Tegaskan Penundaan Kemah Bela Negara di Kisar Bukan Pembatalan

Ayat 2 terdapat kotak sebagaimana ayat 1 yang belum tiba di KPU Kabupaten dalam kondisi geografis dengan jarak tempuh cuaca atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK yang kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS banyak. KPU Kabupaten dapat dapat memulai pleno yang telah lengkap kotak dari seluruh wilayah, jelasnya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka seluruh PPK sementara melaksanakan pelno di tingkat kecamatan. Dengan durasi waktu sejak Tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024. Olehnya seluruh kotak yang harus diterima oleh KPU kabupaten belum tiba karena masih berlangsung pleno rekap PPK tingkat Kecamatan,” tegasnya. (PT-03)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Oratmangun Kembali Benahi KKT

Kab.Maluku Barat Daya

Tutup Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Sampaikan Terimakasih

Headline

DPP PKB Rekomendasi Kader Internal Maju di Pilkada 2024

Politik

Serempak, Baliho FT Terpasang di Seluruh Sudut Kota Ambon

Kab. Seram Bagian Barat

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness

Politik

Boy Sangadji: Fokus pada Program Sosial dan Dukung Revitalisasi Partai Golkar Maluku

Politik

BETA Par Ambon Gelar Syukuran dan Silaturahmi Bersama Relawan

Politik

Kisruh Internal DPD Partai Hanura Maluku Terselesaikan, Alfred Lelau Tegaskan Loyalitas pada Partai