Home / Kota Ambon

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:34 WIB

AUDITOR INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, MENJADI AHLI DI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR ADD/DD NEGERI WAHAI

Ambon, Pusartimur.com – Setelah berhasil menjadi Ahli di persidangan dalam audit perhitungan kerugian keuangan Negara pada 3 (tiga) kasus korupsi sebelumnya, Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku Sdr. Husen, SE.,CFrA, pada hari ini Senin 21 Oktober 2024, kembali menjadi Ahli dalam persidangan di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah T.A 2021 – 2022, yang berasal dari Perkara Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, dalam surat perintahnya menunjuk salah satu Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Sdr. Husen, SE.,CFrA sebagai Ahli dalam penyelesaian kasus Tipikor berdasarkan kompetensi yang dimilikinya sebagai seorang auditor yang tersertifikasi lulus Auditor Ahli Pertama yang dikeluarkan oleh BPKP tahun 2021 serta telah lulus sebagai Auditor Forensik dengan gelar Certified Forensic Audit (CFrA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Seritifikasi Profesi Audit Forensik (LSPAF) melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) tahun 2023.

Baca Juga  Far - Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kesaksian ahlinya menggunakan Metode Perhitungan ‘’Net Loss atau Kerugian bersih’’, yang mana telah ditemukannya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD/DD Negeri Wahai sebesar Rp.861.210.276,- dari total anggaran yang bersumber dari ADD/DD tahun 2021 senilai Rp.1.642.874.000,- dan tahun 2022 senilai Rp. 1.710.732.000,-, akibat dari tidak ditemukannya Pertanggungjawaban keuangan Sebagian kegiatan, Mark Up, dan Kekurangan Volume Pekerjaan serta pajak yang dipungut dan tidak disetorkan ke Kas Negara.

Adapun kesimpulan Auditor Internal Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Sidang Tipikor ADD/DD Negeri Wahai yakni Perhitungan Belanja yang bersumber dari Realisasi ADD/DD Negeri Wahai Tahun Anggaran 2021 tidak dapat dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah untuk dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 338.126.287,- dan dari Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon terkait Pembangunan sebesar Rp. 100.856.500,00,- serta pembayaran upah tukang pekerja yang di Mark Up sebesar Rp. 132.055.000,-, sehingga jumlah Kerugian Keuangan Negara pada tahun 2021 sebesar Rp. 571.037.787,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh).

Baca Juga  Handojo : Peningkatan Kompetensi SDM Berpengaruh Terhadap Penyaluran TJSL

Sedangkan, ADD/DD Negeri Wahai Tahun Anggaran 2022 juga tidak dapat dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan sah untuk dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.195.420.939,- dan hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp. 42.551.550,- serta pembayaran upah tukang pekerja di Mark Up sebesar Rp. 52.200.000,- sehingga jumlah Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada tahun 2022 sebesar Rp. 290.172.489,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan).

Atas Pencapaian kinerja yang baik dalam melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, sangat mengapresiasi dan mensuport para Auditor Internal pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, karena sangat membantu dalam percepatan penanganan perkara korupsi yang dihadapi oleh para Jaksa di seluruh Satuan Kerja dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.(PT-06)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pemkot Ambon Tekankan Pentingnya RDTR untuk Penataan Kota yang Teratur, Modern, dan Berkelanjutan

Kota Ambon

Soal Anggaran BOK, Kadis Kesehatan Kota Ambon Dinilai Tak Transparan 

Economy

Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

DPRD Kota Ambon

Pemkot Ambon Serahkan 4 Ranperda Strategis dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Paripurna DPRD

Kota Ambon

Hari Jalan 2024: BPJN Maluku Gelar Berbagai Kegiatan Meriah

Kota Ambon

Mengurangi Kemiskinan di Maluku: Perlu Win-win Solution

Kota Ambon

Walikota Ambon: Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana Jadi Prioritas Pemerintah 

Kota Ambon

Kajati Maluku Laksanakan Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Di TMP Nasional Kapahaha