Home / Economy

Selasa, 1 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Tegakkan Kepatuhan, BPJS Kesehatan Sinergi Dengan Kejaksaan

Ambon, Pusartimur.com- Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Faisal A. SHmemberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini disampaikan pada Kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, Kamis (26/09).

“Kami mendukung optimalisasi pelaksanaan Program agar berjalan dengan baik dan memastikan kepatuhan instansi terkait, baik itu dari Pemerintah Daerah maupun Perusahaan swasta,” ujar Faisal.

Faisal menyampaikan, dukungan terhadap optimalisasi Program JKN, salah satunya yaitu dengan memastikan ketercukupan anggaran,
“Setiap OPD agar mengecek kembali anggaran masing-masing untuk pembayaran iuran pemerintah daerah dan iuran wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Selain itu, saya mengharapkan agar kepesertaan Aparat Desa di Kabupaten Kepulauan Aru dapat didaftarkan tahun ini, sehingga anggaran iuran yang menjadi kewajiban bisa segera terealisasi,” jelas Faisal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Aru, G. Morwarin, mengatakan koordinasi dan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama ini terjalin dengan baik.

“Selama ini koordinasi kami dengan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik jika terkait dengan penegakkan kepatuhan badan usaha. Namun jika ada yang perlu untuk ditindaklanjuti maka pihak dinas tenaga kerja bersedia menindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku dan sesuai kewenangan perundang undangan,” kata G. Morwarin.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dorong Inklusi Keuangan 2026: Akses Merata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selaras dengan yang disampaikan oleh G. Morwarin, Pengawas Tenaga Kerja Regional V Provinsi Maluku, Agus Kofir.S.Sos mengatakan bahwa dirinya dan tim akan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh.

“Kami akan melakukan pemeriksaan atau kunjungan lapangan terhadap badan usaha atau pelaku usaha yang belum patuh, baik itu belum patuh dalam hal pendaftaran peserta maupunpembayaran iuran peserta.Hal ini dilaksanakan agar sistem pengawasan dan pemeriksaan yang sebagaimana diamanatkandalam undang-undang dapat terlaksana dengan baik,” jelas Agus.

Dukungan terhadap penegakkan kepatuhan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Karolina Morwarin mengatakan bahwa akan menghitung anggaran untuk pendaftaran aparatur desa.

“Kami akan menghitung anggaran untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran Aparatur Desa.Sehingga ketika sudah terdaftar, akan dihitung sebagai segmen penerima upah. Dan kewajiban iuran 1% pekerja dan 4% pemberi kerja dapat terealilsai di tahun 2024 ini,” imbuh Karolina.

Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim mengapresiasi sinergitas yang baik selama ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Aru.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang selama ini telah memberikan support dan pendampingan yang baik terhadap BPJS Kesehatan dalam hal penegakan kepatuhan,” ucap Harbu.

Baca Juga  Warga Desa Ubung yang Sempat Hilang di Hutan Kaki Gunung Tarawesi Berhasil Ditemukan Selamat

Tak lupa, Harbu juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dari setiap anggota tim forum pengawasan dan pemeriksaan Kabupaten Kepulauan Aru.

Mengakhiri rapat koordinasi tersebut, Harbu menyampaikan bahwa tingkat penegakkan kepatuhan di Kabupaten Kepulauan Aru cukup baik, namun ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama ini tingkat kepatuhan di Kabupaten Kepulauan Aru sudah cukup baik. Namun ada hal – hal yang perlu ditindaklanjuti dan membutuhkan dukungan dari bapak/ibu sekalian selaku pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Dukungan yang kami perlukan yaitu, yang pertamadiharapkan aparaturdesa dapat didaftarkan segera sebagaimana arahan dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, sehingga pembayaran iuran aparatur desa dapat terealisasikan di tahun 2024. Yang kedua, Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP)dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ketersediaan anggaran dan teknis pembayaran iuran aparatur desa setelah dilakukan pendaftaran kepesertaan. Yang ketiga, Dinas PM & PTSP segera menyiapkan data aparatur desa untuk diserahkan kepada BPJS Kesehatan Kepulauan Aru untuk diproses pendaftarannya. Dan yang terakhir, untuk data ketidakpatuhan akan disampaikan kepada kejaksaan dan pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti,” tutup Harbu. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

WUJUDKAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN, BANDARA PATTIMURA AMBON TANAM 1.366 BIBIT POHON MELALUI PROGRAM INJOURNEY AIRPORTS ALAM LESTARI

Economy

Wali Kota Dorong Seni Qasidah Jadi Penguat Branding “Ambon City of Music”

Economy

Kementerian BUMN dan Jasa Raharja Apresiasi Hadirnya Layanan SAMOLI di Samsat Kota Yogyakarta

Economy

Peringati Harkitnas, Wali Kota Ambon Launching Modul Literasi Keuangan dan Tandatangani Pakta Integritas SPMB

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Berbagi Kebahagiaan dengan 375 Anak Yatim di HUT ke-68 Pertamina

Economy

Telkomsel Hadirkan Akses Jaringan Broadband 5G Pertama di Kota Ambon

Economy

Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Gelar Jalan Santai dalam Rangka HUT Swiss-Belhotel International ke-38

Economy

September 2024, Inflasi Maluku Sebesar 1,79 Persen YoY