Home / Kota Ambon

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.

 

Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.

 

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

 

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Baca Juga  DD dan ADD Kota Ambon 2026 Turun Drastis, Lebih Rendah dari Tahun 2023

 

Menurutnya, Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

 

Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

 

Ia menegaskan, penugasan tersebut sampai adanya direktur Utama defenitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.

 

Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, pengaduan maupun gugatan tidak serta – merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan. Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Baca Juga  Pastikan Pembangunan Tidak Stagnan, Pemkot Ambon Siapkan Pinjaman Senilai Rp200 Miliar

 

Terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan, namun penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

 

Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

 

Bagi Pemerintah Kota Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok. Tutup lekransy. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Sekot Ambon Buka Diskusi Publik “Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet”

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi

Kota Ambon

Wakil Gubernur Maluku Terpilih Gelar Doa Syukur

Kota Ambon

Menekan Angka Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kota Ambon

Suitella: Pengawasan Diperketat, Tata Kelola Parkir Dibenahi

Kota Ambon

KEJATI MALUKU LAKUKAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI TELUK AMBON

Kota Ambon

Disdik Ambon Evaluasi Metode Gasing, Dorong Kemampuan Berhitung Cepat Siswa

Economy

Pemkot Apresiasi Bantuan Pertamina Bagi Korban Kebakaran di Batu Merah