Home / Kota Ambon

Selasa, 8 September 2026 - 14:54 WIB

Dinsos Ambon Perketat Asesmen Calon Orang Tua Adopsi Bayi Terlantar

AMBON, PT- Dinas Sosial Kota Ambon memperketat proses asesmen terhadap calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi terlantar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak yang diadopsi memperoleh kehidupan, pengasuhan, kesehatan, dan pendidikan yang layak.

Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan pihaknya saat ini menangani sejumlah bayi yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan, termasuk bayi yang sementara menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Wendy, kasus bayi terlantar juga menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengadopsi anak. Di sisi lain, terdapat pasangan yang telah lama menikah namun belum memiliki anak dan berharap dapat menjadi orang tua melalui proses adopsi.

“Banyak orang yang mau mengadopsi bayi. Ada yang sudah 10 sampai 15 tahun menikah dan belum punya anak,” ujarnya kepada media di Balai Kota Ambon, Selasa (8/9/2026).

Namun, keinginan untuk mengadopsi tidak serta-merta menjadi dasar seseorang dapat memperoleh hak pengasuhan anak. Dinas Sosial akan melakukan asesmen secara menyeluruh terhadap calon orang tua.

Asesmen tersebut mencakup kondisi ekonomi, kesehatan fisik dan mental, kematangan keluarga, serta kemampuan calon orang tua dalam memberikan pengasuhan dan menjamin masa depan anak.

“Yang dilihat adalah apakah keluarganya sudah mapan, sehat secara fisik dan mental, serta sanggup membesarkan anak,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya bayi dapat ditempatkan sementara bersama calon orang tua yang telah melalui tahapan tertentu. Namun, pengasuhan tersebut tetap berada dalam pengawasan Dinas Sosial melalui pekerja sosial.

Baca Juga  23 Tahun Menunggu, Akhirnya Warga di Jemaat Kezia Bisa Menikmati Air Bersih

Hal ini dilakukan karena Kota Ambon belum memiliki tempat penitipan bayi yang secara khusus dan memadai untuk menangani bayi terlantar.

“Bayi tetap di bawah pantauan Dinas Sosial dan pekerja sosial yang melakukan pengawasan,” katanya.

Dinas Sosial juga memastikan kebutuhan bayi, mulai dari susu, pakaian, kesehatan hingga kebutuhan dasar lainnya, dapat terpenuhi selama proses tersebut berlangsung.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuang atau menelantarkan bayi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, bayi tidak pernah meminta untuk dilahirkan sehingga memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan.

Ia meminta masyarakat yang tidak mampu merawat bayi untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani secara aman dan sesuai aturan.

“Bayi tidak meminta untuk dilahirkan. Dia punya hak untuk hidup dan mendapat kehidupan yang layak, termasuk pendidikan yang layak,” tegasnya.

Menurutnya , penyerahan bayi kepada Dinas Sosial juga dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas orang tua apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan perlindungan.

Dalam kasus bayi yang orang tuanya tidak diketahui, terdapat tahapan administrasi dan hukum yang harus dilalui sebelum proses adopsi dilakukan.

Dinas Sosial akan melakukan asesmen terhadap calon orang tua dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Setelah melalui tahapan pengasuhan dan proses sesuai ketentuan, status anak akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum proses adopsi dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Dorong Wirausaha Berbasis Sumber Daya Lokal, Pemkot Buka Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Miskin Ekstrem

Ia menegaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung hanya berdasarkan keinginan calon orang tua.

Selain kondisi ekonomi, calon orang tua juga harus dinilai dari sisi kesehatan fisik dan mental serta kesiapan memberikan pengasuhan dalam jangka panjang.

Dinas Sosial Kota Ambon juga memastikan anak yang diadopsi memperoleh hak-haknya secara penuh dalam keluarga baru.

Salah satunya berkaitan dengan jaminan masa depan anak, termasuk hak atas pendidikan, pengasuhan dan kesejahteraan.

Dalam proses adopsi, calon orang tua juga memiliki kewajiban yang diatur dalam dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Ia mengatakan, seluruh proses tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari dan memastikan anak mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum.

“Anak ini sudah ditelantarkan, tetapi dia tetap punya hak untuk hidup dan hak untuk hidup layak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencatatan status anak dalam dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting dalam proses adopsi. Status anak akan dicatat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses adopsi tidak hanya berorientasi pada keinginan calon orang tua, tetapi yang paling utama adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Dinas Sosial Kota Ambon memastikan setiap proses adopsi dilakukan melalui tahapan asesmen dan pengawasan agar bayi atau anak yang diadopsi memperoleh keluarga yang mampu memberikan perlindungan, kasih sayang, kesehatan, serta masa depan yang lebih baik. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Ketua PKK Kota Ambon Ajak Pengurus Baru Bersinergi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Uji Kompetensi dan Evaluasi  Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Sinergi Pusat-Daerah Vital di Rakornas Nasional

Kota Ambon

Kajati Maluku Ikuti Pembukaan Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI

Economy

Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Kota Ambon

Kanwil  Agama Promal Akan Kembalikan Anggaran Proyek Miliaran Rupiah

Kota Ambon

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Dinas Perikanan Terfokus Pada Tiga Aspek Utama

Kota Ambon

PT Angkasa Pura I Beri Bantuan Ke Gereja GPM Tawiri