Home / Economy

Rabu, 2 September 2026 - 06:54 WIB

Terima Ribuan Layanan Informasi dan Pengaduan, OJK Maluku Ajak Masyarakat Waspadai Data Pribadi

AMBON, PT-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat tingginya aktivitas layanan informasi dan pengaduan masyarakat sepanjang tujuh bulan terakhir. Kondisi ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencari informasi sekaligus melaporkan persoalan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, mengatakan masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan melalui layanan yang tersedia di kantor OJK.

Menurut Haramain, dalam sekitar tujuh bulan terakhir terdapat sekitar 1.200 layanan yang diterima. Jika dirata-ratakan, jumlah tersebut mencapai sekitar 200 layanan setiap bulan atau sekitar 10–15 layanan per hari.

“Kalau kita hitung, selama kurang lebih tujuh bulan ada sekitar 1.200 layanan. Per bulannya mungkin sekitar 200 layanan, berarti sehari bisa 10 sampai 15 layanan,” ujar Haramain, Selasa (2/9/2026) di Ambon.

Haramain mengatakan, semakin dikenalnya OJK oleh masyarakat juga berdampak pada meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan masyarakat mulai mengetahui ke mana harus menyampaikan keluhan ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.

“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga pengaduannya. Karena kalau masyarakat ingin melaporkan sesuatu, mereka tahu harus melapor ke mana,” katanya.

Ia menegaskan, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan sesuai kewenangan OJK.

Baca Juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan,  Disperindag Siapkan 2.000 Paket Sembako di Pasar Murah 

Dari berbagai pengaduan yang diterima, persoalan yang berkaitan dengan kredit dan pembiayaan menjadi salah satu yang cukup banyak dilaporkan masyarakat.

Selain persoalan kredit, OJK Maluku mengingatkan masyarakat agar semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, terutama KTP dan informasi identitas lainnya.

Haramain mengatakan, data pribadi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai kepentingan, termasuk pengajuan pinjaman atau layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemilik data.

Masyarakat terkadang baru mengetahui datanya telah digunakan setelah muncul persoalan pada catatan atau informasi kredit.

“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat merasa tidak pernah mengajukan, tetapi tiba-tiba muncul masalah,” jelasnya.

Haramain meminta masyarakat tidak mudah memberikan foto KTP maupun dokumen identitas lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Khususnya ketika seseorang menawarkan bantuan untuk memperoleh pinjaman atau layanan tertentu, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang meminta data tersebut dan untuk keperluan apa.

Data seperti nomor KTP, foto KTP, swafoto dengan KTP, nomor telepon dan informasi pribadi lainnya dapat menjadi sangat sensitif apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau ada yang meminta KTP atau foto KTP, harus hati-hati. Jangan sampai data tersebut digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Haramain.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon dan Zest Ambon Serahkan Bantuan Hewan Kurban kepada Masjid Nurul Jannah Bekamdam TNI KDM Pattimura dan Masjid Al-Huda Gunung Malintang

OJK juga mendorong masyarakat untuk secara berkala memeriksa informasi terkait riwayat kreditnya.

Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pinjaman atau fasilitas kredit yang tercatat atas nama seseorang tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Masyarakat dapat meminta informasi kepada OJK atau menggunakan layanan resmi yang tersedia untuk mengetahui kondisi riwayat kredit dan mengambil langkah apabila menemukan data yang tidak sesuai.

Menurut Haramain, pemeriksaan secara berkala dapat menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan identitas dapat diketahui lebih awal.

Selain penyalahgunaan data pribadi, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau layanan keuangan.

Modus tersebut dapat dilakukan melalui SMS, pesan singkat, telepon maupun media digital, termasuk penawaran hadiah atau keuntungan tertentu.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang meminta data pribadi, kode keamanan, foto identitas atau sejumlah uang.

Haramain berharap masyarakat semakin aktif mencari informasi sebelum menggunakan produk jasa keuangan maupun merespons tawaran yang mencurigakan.

Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari penipuan, kredit ilegal dan penyalahgunaan identitas. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Rekor Baru, 7 Juta Investor Saham Indonesia

Economy

Zest Hotel Ambon Gelar Donor Darah Sambut HUT Swiss-Belhotel International

Economy

Haramain Billady Jabat Kepala OJK Maluku yang Baru

Economy

Dukung Kelancaran Mudik 2026, Jasa Raharja Hadir di Flag Off One Way Nasional 2026

Economy

5 Juli Mendatang, Swiss-Belhotel Ambon  Gelar SBAM Ranking 1

Economy

Wali Kota Ambon dan Bank Indonesia Luncurkan Zona Pembayaran Digital di 3 RTP, Dorong Inklusi Keuangan UMKM

Economy

Hotel Santika Premiere Ambon Hadirkan “Ambon Beyond 451” dalam Sajian dan Pengalaman September 2026

Economy

Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Cegah Stunting Melalui Inovasi Pangan Lokal Bersama Papua Jungle Chef