SBB, PT- Perdebatan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat.
Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Yani Hakim, S.H., M.H., menyampaikan kajian hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009, serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Menurut Yani, ketiga regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memahami batas administrasi antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah, Senin (10/8/2026).
Yani menjelaskan, pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Dalam Pasal 7 ayat (2) UU tersebut disebutkan bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat berbatasan dengan Laut Seram di sebelah utara, Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah serta Selat Seram di sebelah timur, Laut Banda di sebelah selatan, dan Laut Buru di sebelah barat.
Menurut Yani, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam melihat cakupan wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat.
Yani kemudian menjelaskan adanya pengujian terhadap ketentuan batas wilayah tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Pada 28 Agustus 2009, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2003. Perkara tersebut kemudian diputus melalui Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Yani menerangkan, MK menyatakan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasan dan Lampiran II UU Nomor 40 Tahun 2003 yang mengatur peta batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan seluruh batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang dibatalkan hanya lampiran peta yang bertentangan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai batas di sisi timur,” ujar Yani dalam kajian hukumnya.
Sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Provinsi Maluku.
Yani mengatakan, dokumen persidangan MK juga menjelaskan bahwa penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) mengikuti batas alam, yakni Wai Makina di bagian utara dan Wai Mala di bagian selatan.
Sementara itu, batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi utara, selatan, dan barat tetap mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2003.
“Di bagian utara berbatasan dengan Laut Seram, bagian selatan dengan Laut Banda, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru,” jelasnya.
Berdasarkan kajian hukum yang disusunnya, Yani berpendapat bahwa rumusan dalam UU Nomor 40 Tahun 2003 menunjukkan batas administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi barat berakhir pada garis pantai yang menghadap Laut Buru.
Dengan demikian, menurut analisis tersebut, wilayah perairan di sebelah barat merupakan bagian dari Laut Buru dan bukan wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.
Yani juga menilai Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tidak mengubah letak batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi barat.
Karena itu, ia berpendapat bahwa Tanjung Sial tetap merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat, sepanjang belum terdapat peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah yang secara resmi mengubah penegasan batas tersebut.
Meski menyampaikan kajian tersebut, Yani menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah secara administratif merupakan kewenangan pemerintah dan harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran maupun klaim terhadap suatu wilayah, menurutnya, penyelesaian harus mengacu pada regulasi dan keputusan resmi pemerintah.
“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 menjadi landasan hukum yang harus dijadikan rujukan dalam memahami batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Yani Hakim.
Ia berharap kajian hukum tersebut dapat menjadi referensi dalam memahami persoalan batas wilayah SBB dan Maluku Tengah secara objektif. Dengan demikian, setiap pembahasan mengenai batas administrasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari penafsiran yang tidak didasarkan pada regulasi resmi.Meta description: Yani Hakim mengungkap dasar hukum batas wilayah SBB dan Maluku Tengah berdasarkan UU 40/2003, Putusan MK 123/PUU-VII/2009, dan Permendagri 29/2010. (PT)








