AMBON, PT -Pembangunan jalan beton pantai pasar Mardika Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau kota Ambon, oleh balai pelaksa jalan nasional ( BPJN ) wilayah Maluku, Kementerian Pekerjaan Umum ( PU ) RI, diduga anggaran proyek tersebut dimanipulasi.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan jalan beton yang panjangnya kurang lebih 500 meter tersebut telah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai kontrak, namun anggaran pekerjaan tidak disampaikan ke publik berapa besar anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan proyek dimaksud
Fenomena ini dipertanyakan publik, anggaran proyek gelap, dan diduga akan terjadi spekulasi dan manipulasi terhadap konstruksi anggaran proyek tersebut
Salah seorang pengawas pembangunan jalan beton di pantai pasar Mardika Kota Ambon, ketika diminta keterangan tentang pembangunan jalan tersebut mengatakan, pekerjaan jalan beton dikerjakan oleh PT Karya Ruata (KR).
“ Kantor Sekretariat PT Karya Ruata sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan beton pantai Mardika tersebut ada di Jakarta,” katanya
Lanjutnya, kita hanya pekerja tidak tau soal anggaran pekerjaan seperti apa, tanya saja pada pimpinan perusahaan,” ungkap pekerja yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada warrawan di Pantai Pasar Mardika kota Ambon, Jumat ( 8/8/2026).
Disinggung tentang struktur konstruksi beton pekerjaan pembangunan jalan tersebut, Ia mengatakan ketebalannya 25 senti meter dan struktur besi pada pinggir jalan dimaksud.
Ditanya tentang Direksikit pembangunan jalan tersebut, Ia mengatakan semua itu ada di Wayari Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah
“ Kantor proyek tersebut di lorong masuk samping SD Negeri 29 Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,” katanya. (PT)








