AMBON, PUSARTIMUR.COM – Proses perubahan status Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon kini memasuki tahapan akhir dan sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Presiden.
Rektor IAKN Ambon, Dr. Elka Anakota, M.Si, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut tidak hanya diproses di Kementerian Agama, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara sebelum diputuskan oleh Presiden.
“Proses perubahan status IAKN menjadi UKN bukan keputusan Menteri Agama semata, tetapi harus melalui sejumlah kementerian dan berakhir pada keputusan Presiden,” kata Elka di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi yang diminta telah dipenuhi dan diserahkan ke Kementerian Agama untuk diteruskan ke KemenPAN-RB. Namun, tahapan selanjutnya merupakan koordinasi lintas kementerian yang tidak dapat dipantau langsung oleh pihak kampus.
Elka mengungkapkan, pembahasan di KemenPAN-RB telah dilakukan. Namun, proses tersebut juga mencakup sejumlah institut keagamaan lain, baik Islam maupun Kristen, sehingga pemerintah menerapkan skala prioritas dalam penanganannya.
“Kami berharap dalam tahun ini perubahan status IAKN menjadi UKN Ambon dapat direalisasikan,” ujarnya optimistis.
Ia menambahkan, pihak kampus terus berkoordinasi dengan anggota DPR RI asal Maluku untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Elka menegaskan, upaya peningkatan status ini bukan proses yang baru dimulai saat dirinya menjabat rektor. Proses tersebut telah berlangsung sejak 2021, dimulai pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya, Prof. Agustina Kakiay dan Prof. Yance Rumahuru.
“Pada prinsipnya proses peningkatan status tetap berjalan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dieksekusi sehingga IAKN resmi menjadi Universitas Kristen Negeri Ambon,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan status institut menjadi universitas bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari pengembangan kelembagaan yang harus melalui mekanisme dan persetujuan lintas kementerian. (PT)








