Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak yang melekat. Menurutnya, pembayaran TPP dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.
Pernyataan tersebut disampaikan Ari Sahertian sebagai respons atas adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan Kepala Badan Pengelola Keuangan terkait mekanisme pembayaran TPP ASN.
“Ada informasi yang disampaikan Sekda Maluku berbeda dengan Kepala Keuangan. Masyarakat maupun ASN perlu memahami bahwa TPP itu tidak melekat pada ASN. TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan daerah,” kata Ari kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (3/8/2026).
Menurut Ari, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku saat ini masih menghadapi tantangan sehingga pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memahami kondisi tersebut.
Meski demikian, Ari mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku telah menyatakan komitmennya untuk tetap memenuhi hak-hak ASN, termasuk pembayaran TPP, setelah kondisi keuangan daerah kembali membaik.
“Harapannya mekanisme keuangan ditata dengan baik sehingga hak-hak PNS terkait TPP bisa dibayarkan. Mungkin tidak sekaligus, bisa dua bulan atau tiga bulan, sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian TPP telah diatur dalam peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Kalau daerah tidak mampu, tidak bisa dipaksakan. Aturannya memang demikian. Yang penting sekarang adalah komitmen pemerintah daerah untuk menata keuangan agar pembayaran TPP dapat direalisasikan sesuai kemampuan fiskal,” tegas Ari.
Ari berharap Pemerintah Provinsi Maluku terus melakukan penataan keuangan daerah agar pembayaran TPP ASN dapat berjalan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kondisi anggaran yang tersedia. (PT)








