Home / Uncategorized

Senin, 6 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kepala DLHP Ambon Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Kewenangan DLHP, Dibayar Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, M.Si, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Apires Gaspersz kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026), menanggapi informasi yang beredar terkait pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Menurut Gaspersz, pelaksanaan retribusi sampah rumah tangga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Pemprov Maluku Pantau Harga  Kebutuhan Bapok

Ia menjelaskan, besaran retribusi dibedakan berdasarkan kategori rumah tangga. Untuk rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800 per bulan, rumah tangga kelas menengah Rp11.100 per bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.800 per bulan.

“Pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap bulan sesuai dengan kategori rumah tangga yang telah diatur dalam Perda,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, penentuan kategori pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh masing-masing rumah tangga.

“Nilai pembayaran retribusi sampah dihitung berdasarkan daya meter listrik dan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA RESMI DIBUKA SEKDA MALUKU

Gaspersz juga menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, DLHP Kota Ambon tengah mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah rumah tangga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penjabat Gubernur Resmi Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Maluku 

Uncategorized

Pemkot Bakal Gelar Safari Ramadhan di Empat Kecamatan

Uncategorized

KOMINFO AMBON GANDENG FISIP UNPATTI , SOSIALISASI LITERASI DIGITAL DI JEMAAT SUMBER KASIH

Uncategorized

Basar Sembako dan Pameran Karya WBP di Lapas Ambon, Wattimena Siap Tingkatkan Dukungan

Uncategorized

Pemkot Ambon Ganti Rugi Tanaman Warga Kilang dan Hukurila

Uncategorized

JELANG HARI JADI KE-80 TNI AL, KODAERAL IX AMBON GELAR OLAHRAGA BERSAMA DAN DONOR DARAH

Uncategorized

MATANGKAN IMPLEMENTASI CALL CENTER 112, PEMKOT AUDIENSI DENGAN KOMDIGI

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Hadirkan Manfaat Nyata