Home / Uncategorized

Senin, 6 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kepala DLHP Ambon Tegaskan Retribusi Sampah Rumah Tangga Kewenangan DLHP, Dibayar Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT  – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, M.Si, menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon merupakan kewenangan DLHP Kota Ambon dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Apires Gaspersz kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026), menanggapi informasi yang beredar terkait pungutan retribusi sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Menurut Gaspersz, pelaksanaan retribusi sampah rumah tangga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pengelolaan Persampahan.

Baca Juga  Tingkatkan Kolaborasi, Bandara Pattimura Ambon - Komunitas Bandara Dukung Pembangunan Desa Wisata Laha

Ia menjelaskan, besaran retribusi dibedakan berdasarkan kategori rumah tangga. Untuk rumah tangga kategori miskin dikenakan retribusi sebesar Rp5.200 per bulan, rumah tangga kelas bawah Rp7.800 per bulan, rumah tangga kelas menengah Rp11.100 per bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp20.800 per bulan.

“Pembayaran retribusi sampah dilakukan setiap bulan sesuai dengan kategori rumah tangga yang telah diatur dalam Perda,” ujar Gaspersz.
Ia menambahkan, penentuan kategori pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh masing-masing rumah tangga.

“Nilai pembayaran retribusi sampah dihitung berdasarkan daya meter listrik dan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Musyawarah Cabang Pertama FJPI Maluku 2025: Perkuat Peran Jurnalis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Gaspersz juga menegaskan bahwa pungutan retribusi sampah rumah tangga tidak dilakukan oleh pihak ketiga. Saat ini, DLHP Kota Ambon tengah mengembangkan sistem pembayaran digital melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran retribusi.

“Kami sedang mengembangkan sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan Bank BTN untuk mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi sampah rumah tangga,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

DANKODAERAL IX AMBON LAKSANAKAN COURTESY CALL KE LANUD PATTIMURA

Uncategorized

Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 

Uncategorized

Raih 50 Besar ADWI, Pemneg Laha Siap Suport Sarana Prasarana

Uncategorized

GUBERNUR MALUKU BUKA RAKOR FORKOPIMDA PROVINSI MALUKU TAHUN 2025

Uncategorized

Formasi CPNS 2024 Dibuka, Pj. Walikota Ambon : Quota Capai 1.264 Formasi

Uncategorized

BUPATI MALUKU TENGAH DIMINTA MENUNDA PEMILIHAN KPN TUHAHA, KABAG TATA PEMERINTAHAN DAN OTODA DI NILAI MENUTUP MATA

Uncategorized

DANSATROL KODAERAL IX PIIMPIN PENGUKUHAN KOMANDAN KRI KERAPU-812

Uncategorized

Walikota Ambon: Wajibkan Live Musik di Kafe, Dorong Ekosistem Musik dan Buka Lapangan Kerja