Home / Kab. Maluku Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:26 WIB

CABANG KEJAKSAAN NEGERI AMBON DI SAPARUA MENINGKATKAN STATUS PENANGANAN PERKARA DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA NEGERI BOOI KE TAHAP PENYIDIKAN

Ambon, PT-  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., melalui Tim Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melaksanakan Ekspose Hasil Penyelidikan pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Bukti-bukti tersebut diperoleh Tim Penyelidik dari keterangan sejumlah narasumber serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Pemerintah Negeri Booi pada Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Juga  Mudik Gratis 2025 Bersama InJourney Airports Resmi Dibuka di Pelabuhan Hunimua Ambon

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, setelah dikurangi pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah) berdasarkan Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426 (satu miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Terhadap perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  PKU Akbar PNM di Maluku Tengah, Dorong Pemberdayaan untuk Perkuat Ekonomi Daerah

 

Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, Tim Penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.

 

Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara. Langkah ini juga merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku.

 

Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

PN Ambon Gelar Sidang di Saparua, Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Kab. Maluku Tengah

Upacara Peringatan HUT PGRI ke-80 dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Kecamatan Saparua Timur Berlangsung Khidmat

Economy

Pasar Modal Indonesia Restorasi Terumbu Karang di Maluku Tengah  

Kab. Maluku Tengah

SMP Negeri 28 Malteng Gelar Acara Lepas Pisah Siswa

Kab. Maluku Tengah

Keadilan Jadi Program Utama, Ini Penjelasan Ruhunussa

Economy

Pertumbuhan Investor Pasar Modal Indonesia Meningkat Tajam, Maluku dan Maluku Utara Tunjukkan Perkembangan Positif

Kab. Maluku Tengah

Patisahusiwa : HUT RI Jadi Sarana Kebersamaan

Economy

OJK- BEI Maluku Gelar Sekolah Pasar Modal untuk Guru