Home / Kab. Seram Bagian Barat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:58 WIB

Ahli Waris Ruth Nusale Kembali Palang Gedung Hatutelu Piru, Tuntut Gan

PIRU, PT – Ahli waris almarhumah Ruth Nusale kembali melakukan pemalangan terhadap Gedung Hatutelu di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (22/6/2026). Tindakan tersebut dilakukan karena pembayaran ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya gedung pemerintah itu hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 161 atas nama Ruth Nusale. Sebagai bentuk protes, pihak ahli waris memasang pamflet larangan beraktivitas di dalam maupun di sekitar area gedung hingga ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.

Pemalangan ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak Kabupaten Seram Bagian Barat dimekarkan lebih dari dua dekade lalu.

Baca Juga  Pj Bupati SBB Buka Pencanangan PIN Polio

Salah satu warga sekitar, Leo, mengaku heran mengapa masalah tersebut belum juga mendapat penyelesaian.

“Kabupaten ini sudah dimekarkan lebih dari 20 tahun, tetapi persoalan tanah ini belum juga selesai. Masyarakat mempertanyakan kinerja dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, dan bagian aset daerah dalam menangani masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ruth Nusale, Fetrik Djumaty, SH, menegaskan bahwa hingga berita ini dipublikasikan belum ada titik terang terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung Hatutelu.

Menurutnya, bukan hanya lahan gedung yang belum diselesaikan, tetapi juga lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan raya di samping bangunan tersebut.

“Klien kami hingga saat ini belum menerima penyelesaian ganti rugi atas tanah yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan gedung maupun jalan,” kata Fetrik.

Baca Juga  Tingkatkan Akses dan Fasilitas Daerah, Pemkab - Polres SBB Teken NPHD

Ia menjelaskan bahwa pihak ahli waris telah berulang kali menempuh jalur mediasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi sengketa. Namun hingga kini, respons dari instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat, dinilai belum menunjukkan keseriusan.

Fetrik menegaskan, apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, pihak ahli waris akan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Kami akan melakukan pemalangan permanen terhadap akses jalan menuju Dusun Waimeteng Pantai, Desa Piru, serta lokasi gedung pemerintah yang berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama Ruth Nusale apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Wakil Ketua II DPRD Pimpin Paripurna Penyampaian Pelaksanaan APBD 2023

Kab. Seram Bagian Barat

Ledakan Kompor di Dapur MBG Pulau Osi Ganggu Distribusi Makanan Bagi 2018 Siswa di SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Pj Bupati SBB Lantik 313 Pegawai P3K

Kab. Seram Bagian Barat

Pidato Perdana, Bupati  Ajak Seluruh Elemen Bersatu Membangun SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Tingkatkan Akses dan Fasilitas Daerah, Pemkab – Polres SBB Teken NPHD

Kab. Seram Bagian Barat

Buka PESPARANI ke V, ELLY Apresiasi Keberagaman di SBB

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Kab. Seram Bagian Barat

Pemda SBB Gelar Pelatihan Cetak dan Las: Bekal Warga Raih Keterampilan, Dongkrak Ekonomi Daerah