PIRU, PT – Ahli waris almarhumah Ruth Nusale kembali melakukan pemalangan terhadap Gedung Hatutelu di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (22/6/2026). Tindakan tersebut dilakukan karena pembayaran ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya gedung pemerintah itu hingga kini belum diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 161 atas nama Ruth Nusale. Sebagai bentuk protes, pihak ahli waris memasang pamflet larangan beraktivitas di dalam maupun di sekitar area gedung hingga ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah.
Pemalangan ini kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan lambannya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung sejak Kabupaten Seram Bagian Barat dimekarkan lebih dari dua dekade lalu.
Salah satu warga sekitar, Leo, mengaku heran mengapa masalah tersebut belum juga mendapat penyelesaian.
“Kabupaten ini sudah dimekarkan lebih dari 20 tahun, tetapi persoalan tanah ini belum juga selesai. Masyarakat mempertanyakan kinerja dinas-dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, dan bagian aset daerah dalam menangani masalah ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Ruth Nusale, Fetrik Djumaty, SH, menegaskan bahwa hingga berita ini dipublikasikan belum ada titik terang terkait pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung Hatutelu.
Menurutnya, bukan hanya lahan gedung yang belum diselesaikan, tetapi juga lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan raya di samping bangunan tersebut.
“Klien kami hingga saat ini belum menerima penyelesaian ganti rugi atas tanah yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan gedung maupun jalan,” kata Fetrik.
Ia menjelaskan bahwa pihak ahli waris telah berulang kali menempuh jalur mediasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi sengketa. Namun hingga kini, respons dari instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat, dinilai belum menunjukkan keseriusan.
Fetrik menegaskan, apabila tuntutan tersebut terus diabaikan, pihak ahli waris akan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kami akan melakukan pemalangan permanen terhadap akses jalan menuju Dusun Waimeteng Pantai, Desa Piru, serta lokasi gedung pemerintah yang berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama Ruth Nusale apabila tidak ada penyelesaian,” tegasnya. (PT)









