Home / Headline

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pemerhati Negeri Soya Minta Pemkot Ambon Cermat Sikapi Polemik Penetapan Raja Negeri Soya

AMBON, PT – Polemik proses penetapan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemerhati Negeri Soya meminta Pemerintah Kota Ambon untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyikapi seluruh tahapan penetapan Raja agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Salah satu pemerhati Negeri Soya Veky Eykendorp mengaku prihatin dengan dinamika yang berkembang terkait proses penetapan Raja Negeri Soya yang hingga kini masih menjadi perbincangan masyarakat. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu ditelusuri dan diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.

Ia menilai, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Namun demikian, seluruh proses administrasi dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) juga harus diperhatikan secara cermat.

“Pemerintah Kota Ambon perlu memastikan seluruh tahapan penetapan Raja Negeri Soya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga  Sangkala Minta Pemda Segera Atasi Bencana di Maluku Tengah

Selain itu, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait status keturunan calon Raja juga diminta untuk diklarifikasi secara terbuka melalui mekanisme yang sah. Hal tersebut dinilai penting mengingat Perda yang mengatur pemerintahan negeri adat mensyaratkan bahwa calon Raja harus berasal dari garis keturunan yang berhak sesuai silsilah dan ketentuan adat yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting karena Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri harus berlandaskan hukum adat dan mekanisme pemerintahan negeri yang sah. Oleh sebab itu, penetapan calon Raja tidak dapat dilakukan secara subjektif, melainkan harus berdasarkan status mata rumah parentah yang sah, asal-usul dan silsilah keturunan yang jelas, serta mendapat legitimasi dari masyarakat adat Negeri Soya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Gubernur Maluku Akan Panggil Bupati SBB Bahas Ancaman PT SIM Tarik Investasi

Menurutnya, apabila terdapat keraguan atau perbedaan pendapat terkait silsilah maupun dokumen pendukung lainnya, maka perlu dilakukan penelitian dan verifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk lembaga adat dan instansi terkait.

“Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya justru menimbulkan sengketa baru karena adanya persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Ambon dapat bersikap transparan dan objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, proses penetapan Raja Negeri Soya dapat berjalan sesuai hukum, adat istiadat, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Eykendorp menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian aspirasi ini adalah agar proses penetapan Raja atau KPN Negeri Soya dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, dokumen yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Headline

Melestarikan Cagar Budaya, Mezak: BPK Maluku Akan Menggelar Festival Benteng Duurstede

Headline

Hasil Penilaian Opini Pelayanan Publik, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alami Peningkatan

Headline

KAJATI MALUKU MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL MENJELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80

Headline

SEMARAK BUDAYA MALUKU WARNAI KEMERDEKAAN RI DI BANDARA PATTIMURA

Headline

Sekda Maluku: Blok Masela Jadi Transformasi Ekonomi Baru, Siapkan SDM Lokal untuk Industri Migas