Home / Headline

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:59 WIB

Pemerhati Negeri Soya Minta Pemkot Ambon Cermat Sikapi Polemik Penetapan Raja Negeri Soya

AMBON, PT – Polemik proses penetapan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemerhati Negeri Soya meminta Pemerintah Kota Ambon untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyikapi seluruh tahapan penetapan Raja agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Salah satu pemerhati Negeri Soya Veky Eykendorp mengaku prihatin dengan dinamika yang berkembang terkait proses penetapan Raja Negeri Soya yang hingga kini masih menjadi perbincangan masyarakat. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu ditelusuri dan diverifikasi secara objektif oleh pihak berwenang.

Ia menilai, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Namun demikian, seluruh proses administrasi dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda) juga harus diperhatikan secara cermat.

“Pemerintah Kota Ambon perlu memastikan seluruh tahapan penetapan Raja Negeri Soya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari,” ujarnya.

Baca Juga  Sinergi Forum Komunikasi Lalu Lintas, Tekan Angka Kecelakaan Dan Fatalitas Korban

Selain itu, sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait status keturunan calon Raja juga diminta untuk diklarifikasi secara terbuka melalui mekanisme yang sah. Hal tersebut dinilai penting mengingat Perda yang mengatur pemerintahan negeri adat mensyaratkan bahwa calon Raja harus berasal dari garis keturunan yang berhak sesuai silsilah dan ketentuan adat yang berlaku.

Hal tersebut dinilai penting karena Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 menegaskan bahwa pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri harus berlandaskan hukum adat dan mekanisme pemerintahan negeri yang sah. Oleh sebab itu, penetapan calon Raja tidak dapat dilakukan secara subjektif, melainkan harus berdasarkan status mata rumah parentah yang sah, asal-usul dan silsilah keturunan yang jelas, serta mendapat legitimasi dari masyarakat adat Negeri Soya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Dukung Keselamatan dan Keamanan di Industri Penerbangan, Jasa Raharja Terima Penghargaan pada HUT ke-55 INACA

Menurutnya, apabila terdapat keraguan atau perbedaan pendapat terkait silsilah maupun dokumen pendukung lainnya, maka perlu dilakukan penelitian dan verifikasi oleh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk lembaga adat dan instansi terkait.

“Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya justru menimbulkan sengketa baru karena adanya persoalan administrasi atau perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Ambon dapat bersikap transparan dan objektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, proses penetapan Raja Negeri Soya dapat berjalan sesuai hukum, adat istiadat, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Eykendorp menegaskan bahwa tujuan utama dari penyampaian aspirasi ini adalah agar proses penetapan Raja atau KPN Negeri Soya dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, dokumen yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Headline

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, JAM INTEL SECARA VIRTUAL BERI HIMBAUAN KEPADA KEJAKSAAN DI SELURUH INDONESIA

Headline

MAYA BABY LEWERISSA DIKUKUHKAN JADI BUNDA GENRE PROVINSI MALUKU

Headline

Reno Rehatta Menang Mutlak dalam Voting Calon Kepala Pemerintah Negeri Soya, Berdasarkan Putusan MA No. 543/K/TUN/2025

Headline

Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Headline

Pangkodau III Tinjau Dapur SPPG di Lanud Pattimura Ambon

Headline

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang- Sumatra Barat

Headline

BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan WT Akibat Pelanggaran Penandaan dan Iklan