AMBON, PT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan waktu selama dua pekan kepada pihak-pihak yang bersengketa terkait Mata Rumah Parentah Negeri Soya untuk menyelesaikan persoalan secara internal melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, sebagai langkah menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian persoalan adat secara kekeluargaan yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat di Negeri Soya.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian konflik tersebut.Sementara keputusan utama tetap berada di tangan pihak-pihak yang terlibat agar dapat menemukan solusi damai dan mengedepankan nilai persatuan.
“Kami memberikan kesempatan selama dua pekan agar persoalan ini dapat dibicarakan secara internal dan mencapai kesepakatan bersama,” demikian keterangan Sekkot Ambon, Robby Sapulette.
Pemkot Ambon berharap waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik serta mencari jalan keluar terbaik demi menjaga keharmonisan masyarakat Negeri Soya.
Langkah penyelesaian secara internal dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat maupun nilai adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pemerintah juga menegaskan, apabila dalam batas waktu dua pekan belum ditemukan titik temu, maka langkah lanjutan akan dibahas kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyelesaian sengketa Mata Rumah Parentah Negeri Soya secara damai diharapkan menjadi solusi terbaik demi menjaga persatuan masyarakat serta mempertahankan nilai budaya dan adat yang menjadi identitas Negeri Soya. (PT)









