Home / Economy

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:51 WIB

OJK Wajibkan PUJK Miliki Unit Literasi dan Inklusi Keuangan Sesuai POJK 3 Tahun 2023

JAKARTA, PT-  Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Pasal 23 POJK Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan memiliki fungsi atau unit khusus yang menangani literasi dan inklusi keuangan.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, sekaligus memperluas akses keuangan secara merata di seluruh Indonesia.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 3 Tahun 2023, fungsi atau unit literasi keuangan memiliki sejumlah tugas utama. Di antaranya menyusun pedoman tertulis terkait kegiatan literasi keuangan, merencanakan dan melaksanakan program peningkatan literasi, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan dampak kegiatan yang dijalankan oleh PUJK.

Baca Juga  Karyawan PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera Mendapatkan Motivasi dari DR. Aqua Dwipayana

Sementara itu, fungsi atau unit inklusi keuangan juga memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.

Tugas unit inklusi keuangan meliputi penyusunan pedoman kegiatan inklusi keuangan, perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan akses keuangan masyarakat, hingga evaluasi efektivitas kegiatan inklusi yang telah dilakukan.

Baca Juga  INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE BERHASIL KEMBALIKAN RP161 MILIAR DANA MASYARAKAT KORBAN SCAM

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa literasi dan inklusi keuangan merupakan dua pilar utama dalam membangun sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Literasi keuangan yang baik akan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan dan memilih produk jasa keuangan secara bijak. Sementara inklusi keuangan yang kuat membuka akses dan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan keuangan formal.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap seluruh PUJK dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang semakin cerdas, mandiri, dan inklusif secara finansial. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja dan Diltantas Polda Maluku Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Ambon

Economy

Bersama BNN, Jasa Raharja Wujudkan Lingkungan Kerja Produktif dan Bebas Narkoba

Economy

Rayakan Semangat Maju Indonesia di HUT ke-79 RI, Telkomsel Hadirkan Pemanfaatan Teknologi 5G Standalone Pertama di Indonesia

Economy

Masyarakat Desa Jerusu Gunakan Starlink Sebagai Alternatif Untuk Akses Internet

Economy

Dukung Keanekaragaman Hayati, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Gandeng BKSDA Lestarikan Satwa Endemik Maluku

Economy

TJSL 2026: Bandara Pattimura Salurkan Bantuan Keagamaan Di Dusun Air Manis

Economy

Nikmati Pengalaman Menginap Mewah dengan Harga Terbaik di Swiss-Belhotel Ambon

Economy

Optimalkan Keakuratan Data dan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Bersama Pemda