AMBON, PT -Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, M.Si mengatakan, kunjungan kerja Skala ke Badan Pendapatan daerah ( Bapenda ) adalah untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Maluku.
“ Nah kunjungan kerja Skala Provinsi Maluku, Pak Ody dan Ibu Vify Tomahu ke Bapenda mempresentasikan beberapa langkah strategis penguatan optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” Ujar Salampessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/4/2026 ).
Bapenda, kata Salampessy, telah membuat kegiatan atau penyusunan perencanaan strategis optimalisasi pajak dan retribusi, dan beberapa aspek yang merupakan bagian yang sudah dibincangkan para ahli dibidangnya.
Kiisahnya , tandas Salampessy, menyusun alur penyusunan dan penyiapan data pada pajak air permukaan, dan pajak kendaraan di atas air dan mendorong identifikasi alat berat.
Berbagai diskusi dan pendapat, lanjutnya, telah didiskusikan dimana Skala akan menyediakan berbagai upaya dan langkah penguatan dari aspek studi dari staf staf Bapenda, sesuai kebutuhan dan mendorong adanya kerja sama lanjutan yang merujuk pada Perda APBD yang sementara berproses.
Salampesy menuturkan, Skala juga akan mendorong percepatan peraturan kepala daerah ( Perkada ) dalam bentuk sosialisasi ke stakeholder terutama pada pemerintah Kabupaten/kota
Dari aspek sumber daya manusia ( SDM ), lanjut Salampessy, Skala telah melakukan pendidikan “ master of training” ditahun 2025 untuk tenaga fungsional, guna mendorong implementasi penguatan dan staf yang berfungsi sebagai evaluator atau berfungsi sebagai pengawas dalam pungutan pajak dan retribusi.
“ Dinamika ini akan dikembangkan dalam penyusunan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD) di Provinsi Maluku,” katanya.
Ditanya tentang kesiapan Bapenda dalam pelaksanaan program penataan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Maluku, Salampessy mengatakan, seperti yang telah disampaikan bahwa, beberapa kajian mendalam dan evaluasi untuk mengevaluasi sumber sumber potensi yang ada yang dilakukan Bapenda maupun Skala.
“Yang menjadi peran penting adalah Skala bersedia untuk mendatangkan para pakar atau tenaga tenaga ahli untuk menyusun program strategis terhadap sistim dan mekanisme, peningkatan pajak dan retribusi termasuk perencanaan dan atau fungsi perannya yang dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi target PAD di Maluku,” paparnya.
Disinggung tentang potensi pajak dan retribusi yang ada di Provinsi Maluku, Salampesy mengungkapkan, potensi pajak dan retribusi sesuai amanat undang undang nomor. 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah yang terkait dengan potensi daerah.
“ Dulu kita kenal 5 jenis pajak daerah, dan telah ditambah dua jenis pajak yakni, pajak Mineral Bukan Logam Batuan ( MBLB) dan pajak kendaraan di atas air,” ingatnya.
Lanjutnya, ada tujuh jenis pajak daerah yakni, pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar minyak (BBM ) pajak rokok, pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam batuan ( MBLB ) dan pajak kendaraan di atas air.
“ Tujuh jenis pajak inilah yang induknya telah dibuat atau dalam kajian secara mendalam untuk mengetahui bukti bukti yang selama ini terjadi dalam artian bahwa proses implementasi dari Perda selama berjalan , karena belum ada sosialisasi secara masif,” terangnya.
Salampessy mengakui bahwa, masyarakat belum menyadari tentang kewajiban pajak, permasalahan yang datang itu tidak berpartisipasi secara baik, untuk itu Skala melakukan kajian secara baik dan mendorong Kabupaten/ kota.
“ Bapenda Provinsi Maluku juga sudah melakukan koordinasi atas petunjuk Pak Gubernur untuk koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan daerah Kabupaten/kota dalam rangka mencari solusi untuk mengidentifikasi peluang atau potensi pajak yang belum dimanfaatkan,” pungkasnya. (PT)










