AMBON, Pusartimur.com – Insiden pengusiran wartawan terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Pendidikan (RKTPP) Tahun 2026 di Provinsi Maluku.
Seorang pegawai P3K paruh waktu diduga membawa nama pimpinan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga mutasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan RKTPP 2026. Oknum pegawai P3K paruh waktu berinisial Gres diduga mengusir wartawan dengan membawa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Jurnalis senior, Onemus Tuhenay, mengecam tindakan tersebut dan menilai sikap itu tidak mencerminkan etika serta profesionalisme aparatur.
“Kalau kegiatan bersifat tertutup, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan dengan cara mengusir atau merendahkan wartawan,” tegasnya di Ambon, Kamis (9/4/2026).
Onemus menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak menghargai peran pers sebagai kontrol sosial. Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, kehadiran wartawan dalam kegiatan pemerintah justru menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.
“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih karena ada wartawan yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Mutasi
Sejumlah pihak mendorong agar Sarlota Singerin segera mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, tindakan membawa nama pejabat tanpa kewenangan dinilai dapat merusak citra institusi dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Insiden pengusiran dan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait insiden tersebut maupun publikasi hasil kegiatan RKTPP Tahun 2026. (PT)










