Home / Headline

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

Pegawai P3K Diduga Usir Wartawan Saat Rakor Pendidikan Maluku 2026, Kadis Diminta Bertindak

AMBON, Pusartimur.com – Insiden pengusiran wartawan terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Pendidikan (RKTPP) Tahun 2026 di Provinsi Maluku.

Seorang pegawai P3K paruh waktu diduga membawa nama pimpinan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga mutasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan RKTPP 2026. Oknum pegawai P3K paruh waktu berinisial Gres diduga mengusir wartawan dengan membawa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Jurnalis senior, Onemus Tuhenay, mengecam tindakan tersebut dan menilai sikap itu tidak mencerminkan etika serta profesionalisme aparatur.

Baca Juga  Bimtek ADPTK Bawa Manfaat bagi Pengelola Data Pendidikan SMA

“Kalau kegiatan bersifat tertutup, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan dengan cara mengusir atau merendahkan wartawan,” tegasnya di Ambon, Kamis (9/4/2026).

Onemus menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak menghargai peran pers sebagai kontrol sosial. Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kehadiran wartawan dalam kegiatan pemerintah justru menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.

“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih karena ada wartawan yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Minimnya Anggaran DD dan ADD, Lekatompessy Pastikan Seluruh Desa di Ambon Terima Uang Tak Capai Rp. 1 Miliar

Desakan Evaluasi dan Mutasi
Sejumlah pihak mendorong agar Sarlota Singerin segera mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, tindakan membawa nama pejabat tanpa kewenangan dinilai dapat merusak citra institusi dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Insiden pengusiran dan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait insiden tersebut maupun publikasi hasil kegiatan RKTPP Tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

Headline

Rayakan Harpelnas 2025, Ini Hadiah Spesial dari Indosat Ooredoo Hutchison untuk Pelanggan

Headline

Permabudhi Provinsi Maluku Rayakan Hari Tri Suci Waisak

Headline

Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik

Headline

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Headline

Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Maluku Tengah Gelar Pelatihan PPGD bagi Driver Ojek Online di Kota Masohi

Headline

Danlanud Pattimura Resmi Buka PERSAMI KKRI 2026, Tanamkan Jiwa Nasionalisme dan Disiplin Generasi Muda

Headline

Menyongsong HUT ke-67, SMAN 7 Maluku Tengah Gelar Lomba Lari 10 Kilometer di Saparua