Home / Headline

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

Pegawai P3K Diduga Usir Wartawan Saat Rakor Pendidikan Maluku 2026, Kadis Diminta Bertindak

AMBON, Pusartimur.com – Insiden pengusiran wartawan terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Pendidikan (RKTPP) Tahun 2026 di Provinsi Maluku.

Seorang pegawai P3K paruh waktu diduga membawa nama pimpinan untuk menghalangi kerja jurnalistik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, diminta segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga mutasi terhadap pegawai yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi saat wartawan hendak meliput kegiatan RKTPP 2026. Oknum pegawai P3K paruh waktu berinisial Gres diduga mengusir wartawan dengan membawa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Jurnalis senior, Onemus Tuhenay, mengecam tindakan tersebut dan menilai sikap itu tidak mencerminkan etika serta profesionalisme aparatur.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Satu Orang Korban Tenggelamnya Longboat 

“Kalau kegiatan bersifat tertutup, seharusnya disampaikan dengan baik, bukan dengan cara mengusir atau merendahkan wartawan,” tegasnya di Ambon, Kamis (9/4/2026).

Onemus menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak menghargai peran pers sebagai kontrol sosial. Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kehadiran wartawan dalam kegiatan pemerintah justru menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.

“Seharusnya Dinas Pendidikan berterima kasih karena ada wartawan yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.

Baca Juga  Latif : Aplikasi Si Lapard Wujud Nyata Transformasi Digital Pemerintah Kota Ambon

Desakan Evaluasi dan Mutasi
Sejumlah pihak mendorong agar Sarlota Singerin segera mengambil langkah tegas terhadap oknum tersebut. Evaluasi dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, tindakan membawa nama pejabat tanpa kewenangan dinilai dapat merusak citra institusi dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Insiden pengusiran dan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi terkait insiden tersebut maupun publikasi hasil kegiatan RKTPP Tahun 2026. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Lanud Pattimura Gelar Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bakti ke-78 TNI Angkatan Udara

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Pidato Perdana Gubernur Maluku 2025-2030 & Serah Terima Jabatan 

Headline

Sambut Nataru, Lanud Pattimura Gelar Bakti Sosial di Gereja Betlehem Efrata Dan Santo Ignatius

Headline

Perayaan Natal Unit 3 Yarden: Natal Membawa Damai

Headline

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Headline

Dinas Pertanian Maluku Diduga Kelola Anggaran BOS dan TPG Tanpa Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Headline

Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Stakeholder Transportasi Udara melalui Monitoring & Evaluasi Data Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Headline

Ahli Waris Nurlatu Minta Pemprov Maluku Cabut Izin 10 Koperasi di Pulau Buru