Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:25 WIB

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Ambon, PT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi Jonas Batlayeri, yang pada saat peristiwa menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi. Menurut saksi, setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati.

Saksi juga menyampaikan bahwa Bupati Petrus Fatlolon telah mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji pegawai. Hal tersebut diketahui dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, Jonas Batlayeri, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji. Atas kondisi tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan.

Baca Juga  Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati selaku Kepala Daerah menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi. Menurut saksi, sebelum diajukan kepada DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal. Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD.

Saksi juga menerangkan bahwa Bupati selaku pemegang saham telah mengetahui bahwa dokumen utama yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi, tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana. Meskipun demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa pada tahun 2022, terdapat rapat yang dihadiri oleh Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333.333.333,-. Namun demikian, karena dalam rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji dan apabila hanya menerima Rp333.333.333,- dana tersebut tidak mencukupi, maka Bupati secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000,- tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BERSAMA JAJARAN, BERKOMITMEN MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Saksi menerangkan bahwa dengan adanya pembahasan tersebut, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.

Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal, dan disposisi pencairan pada tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD. Menurut saksi, peran Bupati sangat menentukan dalam konteks penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham pada PT Tanimbar Energi.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemeriksaan saksi akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, serta pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi dalam Tahun Anggaran 2020-2022. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

BERHASIL LULUS UJIAN ASSESMEN, 2 (DUA) KEPALA SEKSI DIANGKAT DAN DILANTIK SEBAGAI KOORDINATOR PADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN KPU PROVINSI MALUKU TANDATANGANI PKS, PERKUAT SINERGITAS DALAM MENDUKUNG PEMILU YANG BERKUALITAS

Hukum dan Kriminal

BERHASIL TUNTASKAN KASUS PERTANAHAN DI MALUKU, KAJATI RUDY IRMAWAN MENERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80