Home / Kota Ambon

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:27 WIB

Pemkot Ambon : Tidak Ada Pembungkaman Terhadap Kritikan

Ambon, PT – Kepada Media Center, Kamis, (29/1), Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy menyatakan, laporan ke Kepolisian atas beredarnya flayer seruan aksi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman kritik, melainkan suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat.

Proses hukum yang ditempuh perlu dilihat sebagai upaya untuk mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat ,dan hukum. Sehingga proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas.

Menurut Jubir, Masyarakat perlu melihat Laporan hukum yang ditempuh pemkot Ambon sebagai sarana dalam menemukan serta menguji kebenaran terhadap setiap tindakan diruang publik. Karena hukum itu bertindak adil kapada semua pihak, baik kepada masyarakat tetapi juga bagi pemerintah. Jadi ini bukan langkah pembungkaman terhadap Kritikan bagi pemerintah.

Baca Juga  GUBERNUR BUKA ACARA DRAMATISASI JALAN SALIB HIDUP OIKUMENE 2025

“Pemerintah sangat menghargai kebebasan berpendapat, namun, ketika informasi yang disampaikan telah melampaui batas, dan berpotensi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan ajakan provokatif yang mengancam ketertiban , keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui LP adalah langkah demokrasi,” jelas Jubir Pemkot Ambon, Kamis (29/1/2026).

Langkah hukum ini juga, lanjut Lekransy, sebagai sarana untuk melindungi warga dari tindakan sewenang–wenang saat mengkritik, tetapi juga sarana untuk melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas. Dan pada sisi yang lain adalah, supaya hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi, dan juga pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  Kajati Maluku Ikuti Pembukaan Raker Teknis Diklat Kejaksaan RI

Jubir menambahkan, Pemerintah sangat memahami, bahwa kebebasan berpendapat adalah alat kontrol sosial kepada pemerintah agar pemerintah tetap ada pada jalur yang benar, sehingga kekuasaan tidak menjadi tirani; namun masyarakat juga perlu ingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan.

“Pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih atas setiap masukan dalam bentuk kritik, saran dari masyarakat ; serta berharap ke depan masyarakat dapat terus berkolaborasi , dan tetap kristis kepada pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis, sehingga upaya pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas, dan memiliki dampak berkelanjutan,” demikian Ronald. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Kick Off Gernas BBI BBWI 2024 “Maluku Mendunia”, Sadali : Tingkatkan Kemampuan Produksi UMKM

Kota Ambon

KSOP Ambon Sosialisasi Keselamatan, Keamanan Pelayaran dan Tata Kelola Pelabuhan

Kota Ambon

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM : Damai Kristus Menguatkan, Disabilitas Bukan Batasan

Kota Ambon

Keutamaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Syariat Islam: Peran BAZNAS Kota Ambon dalam Pemberantasan Kemiskinan

Kota Ambon

Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon

Kota Ambon

Kejati Maluku Lakukan MoU Bersama Pemda Maluku

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: 759 Pegawai PPPK Tahap Kedua Resmi Diangkat, Wujud Kepastian Status ASN

Kota Ambon

Tamtelahitu Jabat Kadis PUPR Provinsi Maluku