Home / Economy

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:35 WIB

INDONESIA ANTI-SCAM CENTRE BERHASIL KEMBALIKAN RP161 MILIAR DANA MASYARAKAT KORBAN SCAM

Jakarta, PT- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu yang dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK

Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Baca Juga  Kelola THR dengan Jurus HAATA, Matitaputty :  Hindari ALAY dan ABAI, Terapkan AWAS!

Friderica dalam kesempatan tersebut menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Belajar di Singapura

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja dan Diltantas Polda Maluku Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Ambon

Economy

Pertumbuhan Investor di Indonesia Meningkat 22% pada 2024, Maluku Alami Lonjakan 40%

Economy

Disperindag Ambon – BI Maluku Sosialisasikan Digitalisasi Sistem Pembayaran Bagi Pedagang Kuliner dan Takjil

Economy

Dorong Distribusi Energi Andal, Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Polda Maluku Utara

Economy

Jelang HUT Kota Ambon ke-450, DLHP Ambon Gelar Penimbangan Sampah Plastik

Economy

TPAKD KOTA AMBON PERKUAT SINERGI INKLUSI KEUANGAN DAERAH DALAM RAPAT PLENO TAHUN 2025

Economy

BI : Harga Terkendali, Agustus 2024 Maluku Deflasi

Economy

OJK Terima Daftar 21 Koperasi Open Loop dari Kemenkop Sesuai Amanat UU P2SK