Ambon, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaunching Call Center 112 sebagai layanan pengaduan dan panggilan darurat terpadu untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan. Sejak diluncurkan pada 8 September 2025, layanan ini telah menerima 550 laporan aduan masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lakransy, ST, MT, menjelaskan bahwa layanan Call Center 112 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat.
Hal tersebut disampaikan Ronald Lakransy saat melakukan live report di RRI Ambon, Rabu (21/01/2026).
Ia menyebutkan, keberadaan Call Center 112 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tugas pemerintah adalah menyiapkan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk penanganan kondisi kegawatdaruratan. Di sinilah pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan cepat dan terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Call Center 112 sejalan dengan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya dalam melanjutkan pembangunan Ambon Smart City.
“Call Center 112 masuk dalam konsep Smart Government, artinya pemerintah mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap situasi kedaruratan yang terjadi di Kota Ambon,” jelas Ronald.
Ronald Lakransy mengungkapkan, layanan Call Center 112 memiliki sejumlah keunggulan, antara lain: Berstandar nasional, Mudah diingat, Gratis tanpa pulsa dan data, Bisa diakses tanpa SIM card, Single Number Emergency Call.
“Ini sesuatu yang luar biasa, karena masyarakat cukup mengingat satu nomor panggilan darurat saja, yaitu 112. Kota Ambon sendiri masuk dalam urutan 170-an dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memanfaatkan layanan panggilan darurat 112,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Call Center 112 melayani berbagai klasifikasi kedaruratan, di antaranya: Kedaruratan medis atau kesehatan, Kedaruratan bencana dan kebakaran, Kedaruratan keamanan dan ketertiban, Kedaruratan non-bencana. Namun demikian, terdapat satu jenis layanan yang tidak termasuk dalam Call Center 112.
“Ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam layanan Call Center 112, yaitu layanan mobil ambulans jenazah,” tegas Ronald Lakransy.
Dengan kehadiran Call Center 112, Pemkot Ambon berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan darurat yang cepat, terpadu, dan responsif demi meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan publik di Kota Ambon. (PT)










