Home / Kota Ambon

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:29 WIB

Lekransy : Terima 550 Laporan Aduan Sejak September 2025

Ambon, PT-  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaunching Call Center 112 sebagai layanan pengaduan dan panggilan darurat terpadu untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi situasi kegawatdaruratan. Sejak diluncurkan pada 8 September 2025, layanan ini telah menerima 550 laporan aduan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald Lakransy, ST, MT, menjelaskan bahwa layanan Call Center 112 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat.

Hal tersebut disampaikan Ronald Lakransy saat melakukan live report di RRI Ambon, Rabu (21/01/2026).

Ia menyebutkan, keberadaan Call Center 112 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tugas pemerintah adalah menyiapkan pelayanan dasar bagi masyarakat, termasuk penanganan kondisi kegawatdaruratan. Di sinilah pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan cepat dan terintegrasi,” ujarnya.

Baca Juga  Distrik Navigasi Ambon Evakuasi KLM Terajana dan 17 Penumpang

Lebih lanjut dijelaskan, Call Center 112 sejalan dengan 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, khususnya dalam melanjutkan pembangunan Ambon Smart City.

“Call Center 112 masuk dalam konsep Smart Government, artinya pemerintah mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap situasi kedaruratan yang terjadi di Kota Ambon,” jelas Ronald.

Ronald Lakransy mengungkapkan, layanan Call Center 112 memiliki sejumlah keunggulan, antara lain: Berstandar nasional, Mudah diingat, Gratis tanpa pulsa dan data, Bisa diakses tanpa SIM card, Single Number Emergency Call.

“Ini sesuatu yang luar biasa, karena masyarakat cukup mengingat satu nomor panggilan darurat saja, yaitu 112. Kota Ambon sendiri masuk dalam urutan 170-an dari 500 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memanfaatkan layanan panggilan darurat 112,” tambahnya.

Baca Juga  Soal Pengelolaan Pendidikan di SMAN 14 Ambon, Kepsek Tegaskan Tidak Ada Pungutan

Ia menjelaskan, Call Center 112 melayani berbagai klasifikasi kedaruratan, di antaranya: Kedaruratan medis atau kesehatan, Kedaruratan bencana dan kebakaran, Kedaruratan keamanan dan ketertiban, Kedaruratan non-bencana. Namun demikian, terdapat satu jenis layanan yang tidak termasuk dalam Call Center 112.

“Ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam layanan Call Center 112, yaitu layanan mobil ambulans jenazah,” tegas Ronald Lakransy.

Dengan kehadiran Call Center 112, Pemkot Ambon berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan darurat yang cepat, terpadu, dan responsif demi meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan publik di Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jasa Raharja Wilayah Maluku Meluncurkan Jargon ARIKA, Siap Menghadapi Tantangan di 2025

Headline

Wujudkan Layanan Pendidikan Profesional dan Berkualitas, Disdik Ambon Gelar FDP

Kota Ambon

Gubernur Dampingi Wamen Kehutanan Kunjungi Hutan Adat Hutumuri, Maluku Dijadikan Role Model Nasional

Kota Ambon

Damkar Tangani 75 Kasus Kebakaran dan 265 Penyelamatan

Kota Ambon

Esok Pemkot Lantik PPPK

Kota Ambon

Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon

Kota Ambon

BPJN Maluku Gelar Natal 2024, Iqbal : Butuh Kekompakan Pegawai

Kota Ambon

Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II