Home / Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:47 WIB

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama

AMBON, PT – Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa Menteri Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan.


Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, MA., kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kesiapan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas, di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 4 menyatakan bahwa tanggung jawab Menag atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi,” jelas Rektor.

Baca Juga  Musda II KOSGORO 1957 Maluku Resmi Dibuka, Dorong Stabilitas Pembangunan di Tengah Ketidakpastian Global

Ia mengatakan, pendirian, perubahan bentuk, perubahan status, serta perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja (Ortaker) pendidikan tinggi keagamaan.

Menurut Rektor, pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi (ST), Institut, hingga Universitas sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 14, perubahan bentuk PTKN dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menag.

Baca Juga  Pelaksanaan Tes Masuk SMP di Ambon Berjalan Lancar, Dinas Pendidikan Siapkan Evaluasi Zonasi Sekolah

“Sedangkan perubahan Sekolah Tinggi menjadi Institut dan Institut menjadi Universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Rektor menuturkan, pengusulan IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni pengajuan usulan kepada Menag, analisis usulan, penerbitan surat izin prakarsa, hingga proses harmonisasi.

Ia menambahkan, persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menag (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan potensi mahasiswa. (PT)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pertahanan, Rektor Unpati Terima Kunker Komandan Kodaeral

Pendidikan

Pemkot Ambon Terima Bantuan CSR dari Bank Maluku-Malut, Satu Unit Mobil untuk Transportasi Pendidikan di Negeri Hukurila

Kota Ambon

Dukung Penyiapan Generasi Emas Indonesia 2045, TP PKK Kota Ambon Gelar FAKOTA

Economy

OJK AJAK GENERASI MUDA KRITIS DAN BIJAK PAHAMI ASET KRIPTO, Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pattimura

Pendidikan

SUPM Waiheru Ambon Gelar FKT Reviu Sosialisai Layanan dan SOP

Pendidikan

Jelang Aksi Demo, Disdik Ambon Umumkan Sekolah Diliburkan Sementara 

Pendidikan

Walikota Ambon: Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Ketersediaan Lahan

Pendidikan

Gaungkan Identitas Ambon Kota Musik Dunia, Ambon Jukulele Festival 2025 Kembali Digelar