Home / Pendidikan

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:47 WIB

Rektor: Perubahan Bentuk Institut ke Universitas Merupakan Kewenangan Menteri Agama

AMBON, PT – Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri (PTKN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 3 menegaskan bahwa Menteri Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., bertanggung jawab, bertugas, dan berwenang atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan.


Hal tersebut disampaikan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, MA., kepada wartawan saat dimintai keterangan terkait kesiapan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas, di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

“Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 4 menyatakan bahwa tanggung jawab Menag atas penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan koordinasi,” jelas Rektor.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Ia mengatakan, pendirian, perubahan bentuk, perubahan status, serta perubahan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi pedoman dalam penyusunan organisasi dan tata kerja (Ortaker) pendidikan tinggi keagamaan.

Menurut Rektor, pemerintah dapat mengubah PTKN yang berbentuk Akademi, Sekolah Tinggi (ST), Institut, hingga Universitas sesuai dengan kebutuhan.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2019 Pasal 14, perubahan bentuk PTKN dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi ditetapkan dengan Peraturan Menag.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

“Sedangkan perubahan Sekolah Tinggi menjadi Institut dan Institut menjadi Universitas ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” ungkapnya.

Rektor menuturkan, pengusulan IAKN Ambon menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yakni pengajuan usulan kepada Menag, analisis usulan, penerbitan surat izin prakarsa, hingga proses harmonisasi.

Ia menambahkan, persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menag (PMA) Nomor 13 Tahun 2024 didasarkan pada kebutuhan masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, kebutuhan pembangunan nasional, serta perkembangan potensi mahasiswa. (PT)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kadis Pendidikan Maluku Bantah Tuduhan Mesum, Sebut Hoax dan Sudah Dilaporkan ke Polisi

DPRD Maluku

Minim Dukungan Disdik, DPRD Maluku Bantu SMN 12 Ambon

Kota Ambon

Tasso :  Mediasi Konflik SD Negeri 90 Wayame, Tekankan Komunikasi dan Penyelesaian Internal

Pendidikan

Ambon Menuju Kota Pangan Aman, Pemkot – BPOM Tekan Stunting dan Tingkatkan Kesejahteraan 

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti

Pendidikan

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pertahanan, Rektor Unpati Terima Kunker Komandan Kodaeral

Pendidikan

Rektor IAKN Ambon Apresiasi Transformasi IAIN Ambon Menjadi UIN Abdul Muthalib Sangaji Ambon

Newsbeat

UNPATTI Ambon Wisuda 1.340 Lulusan, Cetak Sejarah Wisuda Januari Pertama Sepanjang Sejarah