Ambon, PT- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi murid jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kota Ambon.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi Murid pada Satuan Pendidikan di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya meningkatkan tata kelola pendidikan yang lebih baik, memperkuat akuntabilitas publik, serta mendorong peningkatan prestasi belajar peserta didik.
“Pembatasan penggunaan ponsel di sekolah bertujuan untuk meningkatkan literasi dan numerasi, membangun kedisiplinan murid, serta meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Taso di Ambon, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara maju, seperti Prancis dan Australia, sebagai bagian dari strategi optimalisasi proses pembelajaran di sekolah.
“Tujuannya sangat baik, yakni agar siswa lebih fokus dalam belajar dan interaksi sosial di sekolah dapat berjalan secara optimal,” jelasnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Disdik Kota Ambon berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif, aman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. (PT)










