Namlea, PT – Keluarga besar ahli waris Nurlatu menyampaikan pernyataan tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang telah diberikan kepada 10 koperasi yang beroperasi di Pulau Buru.
Hingga kini, para ahli waris menilai belum ada penyelesaian memuaskan dari pihak koperasi maupun pemerintah terhadap konflik hak lahan yang melibatkan pemilik lahan asli, ahli waris, serta masyarakat adat yang mewakili 24 suku dan 24 marga yang memiliki hak makan dan hak adat atas wilayah tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Wider Nurlatu kepada media, Selasa (9/12/2025), ia menegaskan bahwa keluarga besar ahli waris Nurlatu mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas.
Menurut Wider, pemerintah harus mencabut seluruh izin IPR dari 10 koperasi tersebut, karena hingga saat ini tidak ada upaya nyata dari koperasi maupun pemerintah untuk menyelesaikan konflik hak lahan dengan masyarakat adat.
“Pemerintah Provinsi Maluku harus segera bertindak mencabut izin sepuluh koperasi itu. Tanpa kesepakatan yang jelas dengan pemilik lahan dan orang adat, keberadaan mereka tidak dapat diterima dan justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar di masa depan,” tegas Wider.
Ia menambahkan bahwa masalah ini merupakan catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menata ulang pemberian izin agar tidak mengorbankan hak masyarakat adat yang secara turun-temurun mendiami dan mengelola lahan tersebut.
Selain tuntutan pencabutan izin, keluarga besar ahli waris Nurlatu bersama masyarakat adat Pulau Buru juga menyampaikan harapan besar kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk tahun 2026.
Mereka meminta agar pemerintah memberikan izin IPR kepada 58 koperasi baru yang telah dibentuk oleh masyarakat adat dari 24 marga di Pulau Buru.
“Kami berharap pada tahun 2026, Bapak Gubernur dapat mengeluarkan 58 izin IPR bagi koperasi masyarakat adat. Semua koperasi ini sudah melaporkan proses pengajuan izinnya ke Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar Wider.
Menurutnya, pemberian izin tersebut penting agar masyarakat adat dapat menjalankan kegiatan secara sah, berbadan hukum, dan tidak lagi mengalami konflik lahan seperti yang terjadi pada 10 koperasi sebelumnya.
“Dengan izin resmi, masyarakat adat bisa bekerja di lahan adat mereka sendiri melalui koperasi yang sah. Kami tidak ingin masalah yang sama terulang,” tutup Wider Nurlatu. (PT)









