Piru, pusartimur.com – Anggota DPR RI asal Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, S.T, membuka Workshop Pendidikan bertema “Pengentasan ATS dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun” yang digelar di Hotel Amboina, Kota Piru, Minggu (23/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang diwakili Widya Prada Ahli Utama, Drs. Purwadi Sutanto, M.Si, serta PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Alvin Tuasuun, S.T, hadir mewakili Bupati Seram Bagian Barat. Peserta workshop berasal dari para pimpinan sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Pengentasan ATS dan APS Butuh Pendekatan Kolaboratif
Dalam keterangannya kepada media, Barends menegaskan bahwa workshop ini memiliki makna strategis dalam mendukung efektivitas kebijakan pemerintah, khususnya terkait penanganan ATS (Anak Tidak Sekolah) dan APS (Anak Putus Sekolah).
Menurutnya, persoalan ATS bukan sekadar masalah teknis pendidikan di sekolah, tetapi membutuhkan pendekatan sosial, budaya, serta kolaborasi lintas sektor bersama pemerintah Kabupaten SBB.
Dorong Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
Barends juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis, antara lain meningkatkan akses pendidikan di wilayah terpencil dan pesisir, serta memperkuat peran satuan pendidikan lintas sektor dalam memastikan seluruh anak mendapatkan hak mereka untuk bersekolah.
Tidak Boleh Ada Pemotongan Dana Bantuan Pendidikan
Terkait penyaluran bantuan pendidikan dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang sedang berlangsung, Barends menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pemotongan dana oleh pihak mana pun.
“Saya menghimbau kepada seluruh pihak sekolah maupun pihak bank yang ditunjuk menyalurkan bantuan agar tidak melakukan pemotongan sepeser pun, dengan dalih atau alasan apa pun,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta seluruh elemen pendidikan menjaga transparansi dan memastikan bantuan diterima utuh oleh siswa yang berhak. (PT)










