Home / Kota Ambon

Rabu, 5 November 2025 - 11:18 WIB

Toisuta : Perda Kawasan Tanpa Rokok Wujud Komitmen Kota Sehat dan Berkeadilan

oplus_0

oplus_0

Ambon, Pusartimur.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Hukum Setda Kota Ambon menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan turunannya.

Kasubag  Perundang – undangan Kota Ambon, Hendri Toisuta menjelaskan, penyusunan Perda KTR merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 443, yang mengatur pelaksanaan kawasan tanpa rokok di daerah.

“Hari ini kita melakukan uji publik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 443 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” ujarnya kepada media pusartimur.com di Ambon, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Gelar  Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan Sebagai Bentuk Tidak Lanjut FKLL

Melalui dasar hukum tersebut, setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.

“Peraturan ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk menetapkan kawasan tanpa rokok secara resmi melalui Perda,” jelasnya.

Toisuta menegaskan, penerapan kawasan tanpa rokok tidak berarti menghapus total aktivitas merokok di ruang publik. Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang khusus bagi perokok agar tidak terjadi diskriminasi terhadap warga yang merokok.

“Pemerintah bertanggung jawab menyediakan tempat khusus bagi perokok agar tidak terjadi diskriminasi. Misalnya di bandara, pelabuhan, atau tempat umum lainnya, tetap harus ada ruangan khusus bagi perokok,” tegasnya.

Baca Juga  ASINTEL KEJATI MALUKU BESERTA JAJARAN MENGIKUTI FGD, PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM MENGANTISIPASI AGHT PAHAM EKSTRIMISME, RADIKALISME YANG MENGARAH PADA TERORISME

Menurutnya, keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih menjadi prinsip utama dalam penyusunan Perda ini.

Dalam Bab II Pasal 4 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Ambon, telah disebutkan beberapa lokasi yang akan masuk dalam kategori KTR.

Kawasan tersebut antara lain:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

2. Tempat proses belajar-mengajar, termasuk sekolah dan lembaga pendidikan anak.

3. Tempat anak bermain.

4. Tempat ibadah.

5. Angkutan umum dan terminal.

6. Tempat kerja dan perkantoran.

7. Tempat umum lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Tempat-tempat tersebut akan menjadi prioritas dalam penerapan KTR di Ambon. Nantinya Wali Kota Ambon akan menetapkan lokasi spesifik melalui Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujarnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Gubernur Lantik Tiga Penjabat Daerah di Maluku

Kota Ambon

MTQ Ke-III Tingkat Negeri Laha Resmi Dibuka: Wujudkan Generasi Qurani, Cerdas, dan Bermartabat

Kota Ambon

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Kota Ambon

AUDITOR INTERNAL KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, MENJADI AHLI DI PERSIDANGAN KASUS TIPIKOR ADD/DD NEGERI WAHAI

Kota Ambon

Ombudsman  RI Soroti MBG  Belum Merata, Pemkot Ambon Target 34 SPPG Penerima Manfaat Terlayani

Kota Ambon

Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026

Kota Ambon

Diduga Pemkot Ambon Terlibat Dalam Persoalan KPN Soya

Kota Ambon

Terindikasi MBG Beracun, Walikota Ambon Turun Tangan