Home / Kota Ambon / Pendidikan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tasso :  Klarifikasi Dugaan Belanja Barang di SD Negeri 15 Ambon

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso, memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penggunaan Dana BOS untuk pembelian sejumlah barang di SD Negeri 15 Ambon, seperti piring, gelas, dan perlengkapan lainnya.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari tim pengawas Dinas Pendidikan yang telah turun langsung ke sekolah, barang-barang tersebut bukan dibeli menggunakan Dana BOS, dan kejadian itu terjadi pada masa kepemimpinan kepala sekolah yang sudah pensiun, bukan kepala sekolah yang baru.

“Teman-teman pengawas sudah turun ke lapangan. Berdasarkan informasi yang kami terima, barang-barang seperti piring, gelas, dan sejenisnya memang ada, tapi tidak bisa dibiayai dengan Dana BOS. Jadi, bisa dipastikan itu bukan dibeli menggunakan Dana BOS,” jelasnya di Ambon, Sabtu (18/10/2025).

Selain dugaan belanja tidak wajar, Dinas Pendidikan juga menerima laporan bahwa beberapa barang inventaris sekolah seperti panci, kompor, gelas, hingga gorden jendela, hilang sebelum kepala sekolah yang baru bertugas di SD Negeri 15 Ambon.

Baca Juga  Buka Sosialisasi Teknis Aplikasi EDABU, Ririmasse : Kerja Operator Harus Maksimal

“Pengawas dan Kabid sudah turun langsung, mengumpulkan para guru, dan berbicara dengan mereka. Berdasarkan hasil peninjauan, kehilangan barang-barang itu terjadi sebelum kepala sekolah baru masuk,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Ia menegaskan pihaknya terus mendorong seluruh sekolah di Kota Ambon untuk mengelola Dana BOS secara transparan dan akuntabel.

Ia meminta, setiap kepala sekolah untuk menyediakan papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah agar publik dan guru dapat mengetahui alokasi dan penggunaannya secara terbuka.

“Kami sudah arahkan semua kepala sekolah untuk membuat papan transparansi Dana BOS. Itu penting supaya masyarakat dan guru bisa tahu dana digunakan untuk apa saja,” tegasnya.

Baca Juga  Usmany Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ia juga menyoroti, permintaan sebagian guru yang berharap seluruh kegiatan mereka mendapatkan pembayaran, padahal tidak semua tercantum dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun 2025.

“Sebagian besar guru menginginkan agar seluruh kegiatan mereka dibayar, tetapi banyak kegiatan yang tidak tercantum dalam RKS 2025. Jadi, kami minta semua pihak memahami mekanisme penggunaan dana sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Ambon akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan sekolah agar pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.

“Kami pastikan semua proses akan ditelusuri secara transparan. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan pengelolaan dana pendidikan dilakukan dengan benar demi kemajuan pendidikan di Kota Ambon,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Maluku Tengah

Angka Kelulusan SMP Negeri 28 Malteng Tahun Ajaran 2024/2025 Capai 98,33 Persen

Headline

Lanjutkan Program, Dominggus Kaya IkutI SK Mendagri

Kota Ambon

Fokus Ekonomi, Inovasi, dan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Resmi Buka Musrenbang RKPD 2027

Kota Ambon

Pemkot Ambon Apresiasi Aksi Tebar Ikan Fansen 2026

Kota Ambon

Pemkot Ambon dan BPN Percepat Sertifikasi 350 Bidang Tanah, Didampingi KPK

Kota Ambon

DANREM 151/BINAIYA MENJADI IRUP UPACARA 17AN DILANJUTKAN PEMBAGIAN BINGKISAN TALI ASIH MENJELANG NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

Wawali Ambon Buka Lomba Senam Lansia di Pattimura Park, Momentum HUT Kota Ambon ke-450